Pemkab Gresik, Sosialisasikan UU Cipta Kerja
Berita Baru Jatim, Gresik – Menindaklanjuti disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) menginisiasi kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang standar pemenuhan perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta kesehaman bersama yang utuh untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Gresik. Mengingat, terdapat beberapa aturan turunan yang telah dibentuk oleh pemerintah untuk mengatur pelaksanaan, khususnya dalam sektor jasa konstruksi.
“Dalam rangka percepatan pembangunan daerah, sejatinya diperlukan pemahaman yang utuh akan dinamika peraturan-peraturan yang ada oleh semua stakeholder dalam bidang jasa konstruksi, khususnya peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang usaha sub sektor jasa konstruksi tersebut,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman dalam sambutannya.
Sementara Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi DPUTR Gresik, Imam Basuki menyampaikan, sosialisasi ini digelar dengan tujuan dapat meningkatkan kapasitas SDM di bidang jasa konstruksi. Baik tata cara perizinan maupun jasa sektor kontruksi sesuai perundangan.
“Adapun tujuan dan sasaran kegiatan ini adalah agar stakeholder di bidang konstruksi bisa memahami dengan baik tata cara memperoleh perizinan di sub jasa sektor konstruksi sesuai perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Adapun peraturan tersebut diantaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, juga mendatangkan dua narasumber dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yaitu Agus Gendroyono dan Annik Noer Nawami yang memaparkan materi. Tampak hadir mendampingi Sekda, Asisten II Sekda Pemerintah Kabupaten Gresik Gunawan Setijadi.