Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemkab Lumajang akan Tata Ulang Pertambangan Pasir

Pemkab Lumajang akan Tata Ulang Pertambangan Pasir



Berita Baru, Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang akan melakukan penataan ulang industri pertambangan pasir yang ada di Lumajang.

Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam melakukan penataan ulang tidak akan melakukan moratorium atau penangguhan terhadap izin-izin tambang.

Hal ini disampaikan Indah usai tragedi longsor yang menewaskan 3 orang dan 1 orang hilang di area pertambangan Dusun Supit, Desa Pronojiwo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Selasa (4/6/2024).

Seperti diketahui, tempat yang longsor telah memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dari pemerintah pusat.

Dalam WIUP, perusahaan pengelolanya terdaftar atas nama CV Ngudi Rejo Ngudi Mulyo.

“Saya tidak pernah mengatakan moratorium, tapi ditata ulang mulai hulu sampai hilir,” kata Indah di Lumajang.

Indah menyebut, pertambangan pasir merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbanyak di Lumajang.

Sebagai informasi, PAD Lumajang dari sektor pertambangan pasir pada 2023 mencapai Rp 22 miliar selama satu tahun.

“Pasir ini kan salah satu PAD kita yang menyumbang paling banyak, jadi harus ditata lagi supaya pengelolaannya lebih baik dan tidak menimbulkan bencana seperti ini lagi,” tambahnya.

Rencananya, Pemkab akan mewajibkan para pemilik tambang menyediakan asuransi ketenagakerjaan untuk para penambang.

Menurut Indah, asuransi ini penting bagi keluarga korban apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Sebab, apabila terjadi kecelakaan, adanya asuransi bisa digunakan untuk membantu biaya pengobatan hingga biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan apabila korban meninggal dunia.

“Misal terjadi kecelakaan seperti ini, keluarga yang ditinggal minimal masih bisa melanjutkan hidup,” terangnya.

Selain itu, Pemkab juga akan mengatur jarak minimal yang diperbolehkan untuk dilakukan penambangan dari bibir sungai.

Menurutnya, beberapa kejadian kecelakaan tambang terjadi karena bagian pinggir sungai terkikis dan berakibat longsor akibat proses menambang yang salah.

“Area yang boleh ditambang itu harus berjarak berapa meter dari bibir sungai juga harus diatur,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Indah juga menegaskan, aktivitas pertambangan menggunakan mesin sedot juga dilarang.

“Perlu diketahui, menambang yang dibolehkan hanya manual dan pakai beko, kalau nyedot gak boleh, karena itu yang menyebabkan hal-hal seperti ini terjadi,” pungkasnya.

beras