Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemkab Lumajang Imbau Masyarakat Shalat Idul Adha di Rumah Masing-masing
Surat Edaran Bupati Lumajang.

Pemkab Lumajang Imbau Masyarakat Shalat Idul Adha di Rumah Masing-masing



Berita Baru Jatim, Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor: 451/1663/427.1/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Tempat Ibadat dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021.

“Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H/ 2021 di masjid/mushala yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang di fungsikan sebagai tempat ibadah juga di tiadakan,” di kutip dari SE Bupati Lumajang.

Selain itu, pemerintah juga meniadakan peyelenggaraan malam takbiran keliling dan menganjurkan untuk menggunakan audio visual di masjid atau mushalah dengan tidak mengundang jamaah.

Surat edaran tersebut di keluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Menteri Agama Rl Nomor: SE 17 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat lbadah.

beras