
Pemkab Lumajang Sediakan 653 Formasi
Berita Baru, Lumajang – Tahap pendaftaran seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 mulai berlangsung sejak, Selasa (1/10/2024. Pemkab Lumajang kali ini menyediakan kuota PPPK sebanyak 653 formasi yang pelaksanaannya akan dibagi menjadi dua tahapan.
Adapun kuota yang diberikan diantaranya terdiri dari 487 untuk formasi tenaga guru. Kemudian 77 untuk tenaga kesehatan. Serta 89 lainnya disediakan untuk tenaga teknis. Pendaftaran tahap I nantinya akan berakhir di 20 Oktober mendatang. Kemudian akan disusul proses pendaftaran tahap II yang dimulai 17 November hingga berakhir 31 Desember 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Ari Murcono menjelaskan, pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK 2024 tahap I akan dikhususkan untuk tiga kategori pelamar prioritas.
Seperti guru honorer untuk jabatan guru. Kemudian D-IV Bidan Pendidik 2023 untuk jabatan bidan kategori keahlian.
Selanjutnya diprioritas pula untuk pelamar dari Eks Tenaga Honorer II (Eks THK-II) dan Tenaga Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
“Ada ketentuan, bagi yang tidak lulus di tahap I tidak bisa mengikuti tahap II, begitu juga yang sudah terplot di Tahap II tidak bisa ikut di tahap I. Jadi sesuai formasi dan kualifikasi pendidikan, sedangkan untuk yang belum terdaftar di pangkalan data (database) BKN bisa mendaftar di tahap II,” jelas Ari Murcono, Jumat (27/9/2024).
Sementara itu, untuk seleksi tahap II nantinya akan dikhususkan bagi pelamar dari pegawai non-ASN yang sudah aktif bekerja minimal selama dua tahun terakhir.
“Masing-masing kepala perangkat daerah mengeluarkan Surat Keterangan bahwasanya non-ASN yang dimaksud telah bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus sebagai prasyarat agar bisa mengikuti seleksi di Tahap II,” tambahnya.
Meski begitu, diakui memang jumlah 653 formasi yang disediakan tidak serta-merta bisa memenuhi seluruh kebutuhan pegawai non-ASN di Lumajang. Terlebih lagi masih ada sebanyak 518 tenaga honorer dari jumlah keseluruhan 5.784 yang belum masuk dalam database BKN dari
“Jadi, meski tidak lulus dalam seleksi penerimaan PPPK kali ini, nantinya sementara waktu masih bisa bekerja seperti biasa. Kemudian untuk kebijakan PPPK paruh waktu dan penyelesaian non-ASN masih akan menunggu formasi kemudian dari pemerintah pusat,” pungkasnya.