Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemkot Surabaya Gugat WALHI ke PTUN, Tolak Buka Dokumen AMDAL PLTSa Benowo

Pemkot Surabaya Gugat WALHI ke PTUN, Tolak Buka Dokumen AMDAL PLTSa Benowo



Berita Baru, Surabaya – Alih-alih mematuhi putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur yang menetapkan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo adalah dokumen publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman akses informasi dan penolakan terhadap partisipasi publik.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur hadir dalam sidang lanjutan gugatan tersebut pada Selasa (4/11/2025). Mereka menyebut gugatan Pemkot Surabaya sebagai langkah inkonstitusional yang berlawanan dengan prinsip pemerintahan terbuka.

“Gugatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya ini adalah bentuk pelanggaran konstitusi dan pemberangusan partisipasi publik, terutama tertutupnya informasi. Pemerintah Kota Surabaya melalui Wali Kota Eri Cahyadi harus memastikan keterbukaan informasi, karena PLTSa adalah proyek yang berisiko bagi masyarakat,” tegas Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Wahyu Eka Styawan.

Putusan Komisi Informasi Diabaikan

Putusan KI Jatim Nomor 67/PIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025 sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan WALHI terkait keterbukaan dokumen AMDAL PLTSa Benowo. Putusan itu mewajibkan Pemkot Surabaya menyerahkan dokumen lengkap dalam waktu 10 hari kerja setelah berkekuatan hukum tetap, kecuali bagian yang harus dirahasiakan sesuai ketentuan.

Namun Pemkot menolak dan mengklaim bahwa dokumen AMDAL termasuk informasi yang dikecualikan, dengan merujuk pada UU Hak Cipta dan UU Keterbukaan Informasi Publik. WALHI menilai alasan tersebut tidak relevan dan merupakan bentuk manipulasi regulasi.

“AMDAL adalah dokumen publik, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tidak ada alasan hukum yang sah untuk menutupnya dari publik,” kata Wahyu.

Kepentingan Publik Diabaikan

WALHI menilai sikap Pemkot Surabaya menunjukkan adanya ketakutan membuka data terkait potensi dampak lingkungan, kesehatan, dan risiko pengelolaan limbah. Hingga kini, masyarakat tidak memiliki akses terhadap hasil uji risiko, kualitas udara, dan mekanisme pengawasan PLTSa Benowo.

“Ini bukan hanya soal dokumen, tapi soal hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Ketika informasi ditutup, maka kontrol publik hilang, dan yang tersisa hanya potensi bahaya tanpa pengawasan,” ujar Wahyu.

Ia menegaskan bahwa PLTSa Benowo termasuk proyek berisiko, baik dari sisi emisi, residu sampah, hingga potensi pencemaran udara.

Ancaman Keterbukaan Informasi Lingkungan di Surabaya

Menurut WALHI, gugatan Pemkot Surabaya ini bukan hanya persoalan tunggal, tetapi sinyal bahwa keterbukaan informasi lingkungan dianggap “diharamkan”. Padahal, keterbukaan informasi menjadi syarat dasar partisipasi publik dalam kebijakan yang berdampak langsung pada hidup warga.

“Jika dokumen AMDAL saja tidak boleh diakses, bagaimana mungkin publik bisa ikut mengawasi proyek yang menyangkut kesehatan mereka sendiri?” tambah Wahyu.

beras