Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemutihan Pajak Berlaku hingga 30 Juni Mendatang
(Dok. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)

Pemutihan Pajak Berlaku hingga 30 Juni Mendatang



Berita Baru, Surabaya – Pemprov menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 hingga 30 Juni mendatang. Warga bisa mengakses dengan semua layanan, termasuk E-Samsat.

Khusus warga Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/226/KPTS/013/2022, pemutihan pajak daerah tahun ini berlaku mulai 1 April-30 Juni 2022. Warga bisa mendapat pembebasan sanksi administratif (bebas denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN).

Selain itu, Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim juga membebaskan BBN untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasinya yang luar biasa terus mendukung pembangunan di Jawa Timur,” kata Gubernur Khofifah Indar Parawansa dikutip dari situs dipendajatim.go.id, Jumat (1/4/2022).

Pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah mendongkrak potensi pajak di Jatim. Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 objek kendaraan beralih hak kepemilikan atau lapor jual tapi belum balik nama.

Pemprov Jatim berasumsi, dengan mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022 ini, sebanyak 50% dari potensi itu akan memanfaatkan kebijakan pemutihan. Sedangkan dari sektor PKB pemutihan diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.

“Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” kata Khofifah.

Mengenai jadwal pelayanan pemutihan pajak kendaraan Jatim 2022, menyesuaikan dengan jam pelayanan di masing-masing Kantor Bersama Samsat Induk, Samsat Payment Point, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau Samsat Corner sesuai kebutuhan Anda.

Ingat, khusus untuk perpanjangan STNK, juga untuk pengurusan balik nama PKB hanya bisa diakses di Kantor Bersama Samsat. Sedangkan Samsat Payment Point, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau Samsat Corner hanya untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak Jatim masih berlaku hingga 30 Juni mendatang. Pemutihan pajak itu bisa diakses dengan semua layanan yang disediakan Bapenda Jatim. Salah satu yang banyak diketahui adalah pembayaran PKB melalui gerai toko swalayan yang telah bekerja sama dengan Pemprov di Jatim.

Ada sejumlah layanan lain yang bisa dimanfaatkan masyarakat berbagai kalangan. Berikut ini, kami sajikan dari sumber resmi Bapenda Jatim:

1. E-Samsat

E-Samsat Jatim adalah layanan pembayaran PKB dan SWDKLLJ (Jasa Raharja) tahunan melalui e-Channel Bank baik ATM, Teller, PPOB, Mobil Banking, dan Internet Banking.

Data Bapenda Jatim dari situs dipendajatim.go.id, masyarakat yang memanfaatkan layanan ini hingga 3 April 2022 sebanyak 341.823 wajib pajak, dengan penerimaan sebanyak Rp 183 miliar.

2. Samsat Bunda

Samsat Badan Usaha Milik Desa (Bunda) adalah layanan pembayaran PKB tahunan di BUMDes bekerja sama dengan Polantas Bina Desa (Polbindes).

Saat ini ada 40 BUMDes di seluruh Jatim yang hingga 3 April lalu sudah dimanfaatkan sebanyak 16.982 wajib pajak dengan penerimaan Rp 4,9 miliar.

3. Samsat OPOP

Samsat One Pesantren One Product (OPOP) adalah layanan pembayaran pajak yang hadir di lingkungan pondok pesantren yang ada di Jawa Timur.

Diluncurkan pada Oktober 2021 lalu, ada 76 gerai Samsat OPOP di 76 pondok pesantren se-Jawa Timur yang beroperasi. Sampai 3 April kemarin telah dimanfaatkan 1.887 wajib pajak dengan penerimaan Rp 657 juta.

4. Samsat Kampus

Layanan pembayaran pajak di kampus ini pertama kali diluncurkan di Kampus C Unair Surabaya Senin (4/4/2022). Diklaim sebagai yang pertama di Indonesia.

Hingga saat ini sudah ada 75 kampus yang menyatakan siap bekerja sama memberikan layanan pembayaran PKB melalui layanan Samsat Kampus.

Gubernur Khofifah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan pemutihan pajak Jatim 2022 melalui semua layanan Bapenda Jatim.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Jatim juga secara kontinu memberikan Undian Hadiah Tabungan Umroh kepada wajib pajak yang taat dan patuh membayar pajak.

Sejak 2019-2021 Pemprov telah memberikan 60 tabungan umroh kepada wajib pajak yang patuh. Tersedia tabungan umroh masing-masing senilai Rp 30 juta untuk 46 wajib pajak yang patuh pada 2022.

beras