Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengakuan Negara Lain terhadap Kemerdekaan Indonesia

Pengakuan Negara Lain terhadap Kemerdekaan Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dibacakan Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1945 tersiar ke seluruh penjuru dunia melalui gelombang radio, respons dari negara lain mulai berdatangan.

Diawali dari Mesir. Negara itu menyatakan pengakuan kedaulatan atas kemerdekaan Indonesia pada 22 Maret 1946. Pengakuan serupa turut pula diberikan oleh Palestina dan negara Timur Tengah lainnya, Australia, Vatikan, serta India.

Proklamasi hanyalah langkah awal dalam proses menuju kemerdekaan. Di awal kemerdekaan, Indonesia memang sudah memiliki wilayah, rakyat, hingga pemerintahan yang dipimpin Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Namun itu belum cukup karena Indonesia harus memenuhi dua unsur pembentuk negara yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.

Modal awal yang telah dimiliki Indonesia adalah unsur konstitutif yakni: wilayah, rakyat, dan pemerintah berdaulat. Tapi, Indonesia belum memenuhi unsur deklaratif melalui adanya pengakuan dari negara-negara lain yang mendukung berdirinya sebuah negara baru.

Bentuk pengakuan dari negara-negara lain tersebut juga mesti memenuhi dua persyaratan yaitu secara de facto dan de jure. Dalam modul Sejarah Kelas XII (Kemdikbud 2020) disebutkan, pengakuan de facto yaitu bentuk pengakuan dari negara lain yang menyatakan sebuah negara baru memenuhi syarat-syarat setelah memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan.

Di samping itu, pengakuan ini menunjukkan bahwa negara lain mengakui terjadinya kemerdekaan atau lahirnya negara baru. Pengakuan de facto bersifat faktual, artinya boleh diberikan dari negara lain kendati negara atau pemerintah baru yang terbentuk belum stabil.

Sedangkan pengakuan de jure bersifat resmi dari negara lain berdasarkan kaidah yang diatur melalui hukum internasional. Pengakuan tersebut diberikan saat sebuah negara berdaulat menerima sepenuhnya kelahiran negara baru.

De jure merupakan bentuk pengakuan tertinggi bahwa negara atau pemerintah baru secara formal memenuhi persyaratan hukum internasional untuk ikut serta dalam masyarakat internasional. Oleh sebab itu, semenjak negara Republik Indonesia mendapatkan pengakuan dari negara lain maka eksistensinya mulai diakui.

Pengakuan tersebut memberikan posisi yang lebih kuat bagi Indonesia di mata internasional untuk sepenuhnya mengusir penjajah dari Tanah Air dan mendapatkan kemerdekaan secara utuh. Saat itu kondisi perpolitikan belum stabil, namun keadaan berangsur tertata usai Indonesia resmi menjadi sebuah negara.

beras