Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengamanan LPJ, BEM UNEJ Menolak Kongres
Press Release BPM menolak LPJ BEM Unej menolak yang tidak di lakukan di forum Kongres.

Pengamanan LPJ, BEM UNEJ Menolak Kongres



Berita Baru Jatim, Jember – Dua lembaga Universitas Jember yakni Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menunjukan perseteruan kepada muka publik dengan saling berbalas surat pernyataan sikap di akun official masing-masing.

Berdasarkan muatan surat pernyataan sikap yang dirilis oleh kedua lembaga tersebut, dapat diketahui bahwa perseteruan bermula pada penolakan Ketua BEM UNEJ untuk menandatangani UU Kongres yang diserahkan oleh BPM melalui sidang paripurna.

“UU kongres tersebut dianggap cacat prosedural karena tidak dilakukan uji publik,” terang Fairuz, ketua BEM Unej.

Sementara itu, Ketua BPM, Sastra Dinata yang bertanggung jawab penuh atas UU tersebut menegaskan rilis yang dimunculkan oleh BEM justru menampakkan ketidakfahaman Ketua BEM UNEJ dalam memaknai suatu UU.

“Uji publik bukan merupakan syarat formil disahkannya suatu UU, informasi publik menunjukan dengan penolakan tersebut BEM UNEJ membentuk panitia internal untuk kemudian melakukan LPJ PUBLIK. Langkah untuk melakukan LPJ PUBLIK adalah tindakan yang melanggar konstitusi karena tidak berdasar pada produk hukum manapun, LPJ BEM disampaikan dalam KONGRES sebagaimana amanat UU IKM UNEJ,” tegas Sastra.

Pihak BPM mengaku telah berusaha melakukan komunikasi serta mengundang BEM UNEJ untuk sidang paripurna pada tanggal 26 Desember kemarin, namun Ketua BEM tetap pada sikapnya dengan dalih baru bahwasannya paniti bentukannya sudah matang perisapan untuk melakukan LPJ PUBLIK tanggal 30 Desember 2020.

Salah satu anggota komisi legislasi BPM juga menegaskan bahwa mereka sudah mengikuti dan menawarkan kepada BEM UNEJ untuk melakukan kongres pada tanggal 30 Desembe, apabila memang BEM UNEJ ingin segera melakukan LPJ-an, namun kembali ditolak dan memilih untuk melakukan dengan meknisme yang dibuat sendiri dan tanpa dasar itu dan lagi-lagi yang dipermasalahkan cacat prosedural.

beras