Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengasuh Pesantren yang Cabuli Santriwati Divonis 13 Tahun

Pengasuh Pesantren yang Cabuli Santriwati Divonis 13 Tahun



Berita Baru, Mojokerto – Pencabulan yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto memasuki pembacaan vonis. Achmad Muhlish divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ardiyani di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (12/4/2022). Pria berusia 52 tahun ini dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah para santriwatinya sendiri.

“Terdakwa Ahmad Muklis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak seperti dalam tuntutan penuntut umum,” ungkapnya kepada Beritajatim.com.

Ia menerangkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa secara sah terbukti bersalah karena telah menyetubuhi satu orang santriwatinya. Perbuatan bejat tersebut ia lakukan di lingkungan lembaga pendidikan yang ia asuh.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara semala 3 bulan,” katanya.

Putusan tersebut, telah mempertimbangkan beberapa hal. Ardiyani memaparkan beberapa hal memberatkan yang menjadi pertimbangan yakni selama persidangan terdakwa tidak pernah mengaku bersalah serta mengakui perbuatannya menyetubuhi dan mencabuli satriwatinya. Terdakwa juga membantah dakwaan yang disampaikan JPU.

“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Terdakwa selaku pendidik seharusnya melindungi korban bukan malah melakukan tidak asusila. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

Menanggapi vonis tersebut, JPU Kusuma Wardani menyampaikan, masih pikir-pikir dalam memberikan tanggapan vonis yang dijatuhkan menjelis hakim. “Kami masih pikir-pikir dulu, tapi semua pertimbangan dakwaan kami terbukti semua,” urainya.

Di konfimasi terpisah, penasihat hukum terdakwa, Agung Supangkat mengatakan, pihaknya masih akan mendiskusikan upaya yang akan dilakukan ke depan. “Kemungkinan besar ada upaya banding. Namun saya belum berani mutusi sekarang, kita diskusi dulu dengan tim yang lain, kan kita punya tim,” tuturnya.

Namun berdasarkan fakta persidangan ia masih meragukan terdakwa melakukan persetubuhan dengan santriwati. Hal itu dilihat dari keterangan saksi pelapor yang dinilai tidak konsisten memberikan keterangan. Menurutnya, tim penasehat hukum terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Saksi pelapor tidak konsisten memberikan keterangan. Soal waktu selalu berubah-ubah. Ada kejanggalan menurut saya. Persetubuhan belum jelas, kepemilikan sperma yang ada di korban juga belum jelas,” tegasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Achmad Muhlis dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Ia disangkakan melanggar pasal 76 D, E, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2, 3, UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

beras