Penjelasan Pj Bupati Lumajang Soal Pajak Retribusi 2023 Tidak Capai Target
Berita Baru, Lumajang – Penjabat (Pj) Bupati Lumajang angkat bicara perihal tidak tercapainya pendapatan retribusi daerah pada 2023.
Menurutnya, tidak tercapainya target retribusi daerah disebabkan oleh beberapa faktor.
Diantaranya, masyarakat Lumajang belum banyak yang memahami perubahan sistem pembayaran dari tunai menjadi nom tunai.
“Masa transisi perubahan sistem pembayaran dari tunai menjadi non tunai belum sepenuhnya dipahami oleh wajib retribusi,” kata Indah di Lumajang.
Kemudian, adanya perubahan kebijakam perihal izin mendirikan bangunan (IMB) yang memerlukan jasa konsultan membuat warga enggan mengurus izin.
Sebab, dengan diwajibkannya jasa konsultan maka pembiayaan yang harus dikeluarkan pemohon akan bertambah.
“Perubahan ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), layanan tersebut memerlukan jasa konsultan
yang harus mempunyai sertifikat, dirasakan oleh masyarakat menambah beban dalam proses perijinan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, banyak masyarakat Lumajang yang diduga sengaja tidak melakukan uji KIR pada 2023
Mereka sengaja menunggu uji KIR pada 2024. Sebab, pada tahun itu, layanan uji KIR tidak lagi dipungut biaya retribusi.
“Banyak masyarakat sengaja tidak melakukan Uji Kir Kendaraan Angkutan di tahun 2023 dan menunggu tahun 2024 karena sesuai dengan regulasi yang baru, tahun 2024 layanan Uji Kir tidak dipungut retribusi,” jelasnya.
Selain itu, menurut Indah, banyak retribusi dari pemakaian kekayaan daerah yang belum tertagih oleh petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
“Retribusi pelayanan Kebersihan yang sebagian sudah melibatkan RT/RW dalam pemungutannya memerlukan biaya untuk memberi upah kepada petugas sehingga dalam setoran retribusi tidak optimal. Selain itu juga ada Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang belum tertagih,” pungkasnya.