Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penjelasan PPK: Pengertian, Tugas Wewenang, Syarat dan Cara Daftar

Penjelasan PPK: Pengertian, Tugas Wewenang, Syarat dan Cara Daftar



Berita Baru, Jakarta – PPK atau Panitia Pemilih Kecamatan merupakan salah satu elemen yang harus disiapkan jauh-jauh hari menjelang Pemilu, tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang PPK.

Pendaftaran PPK telah resmi dibuka sejak 20 November sampai 16 Desember 2022 untuk penyelenggara Pemilu pada tahun 2024.

Lalu, apa itu PPK? Seperti apa tugas dan wewenang? serta bagaimana cara pendaftarannya? Simak penjelasan di bawah ini.

Apa itu PPK?

PPK adalah panitia yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama nya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, kedudukan PPK berada di ibu kota kecamatan.

Sementara itu, Pasal 5 dan 6 menjelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.

Tugas PPK

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2, maka tugas PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
  4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Tugas-tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan tersebut dilaksanakan dengan:
  9. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota.
  10. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
  11. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  12. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
  13. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
  14. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulansetelah pemungutan suara.

Kewenangan PPK

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 3 maka kewenangan PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

  1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Mendaftar PPK

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, berikut adalah syarat untuk mendaftar anggota PPK:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
  7. Mampu secara jasmani dan rohani.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cara Mendaftar PPK

Berikut adalah cara mendaftar anggota PPK melalui laman SIAKBA.

  1. Pelamar membuka situs: https://siakba.kpu.go.id.
  2. 2. Pelamar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password.
  3. Pelamar melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email.
  4. Pelamar melakukan login kembali ke akun SIAKBA yang telah diaktivasi.
  5. Pelamar mengisi data diri pelamar dengan benar.
  6. Klik menu seleksi dan unggah dokumen.
  7. Cek kembali kelengkapan dokumen. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email, namun jika dokumen pelamar belum lengkap maka pemberitahuan akan dikirim melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.
  8. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar dapat melakukan cek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi, namun jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
  9. Cek hasil tes tertulis. Pelamar dapat mengecek hasil seleksi ini setelah menjalani proses tes tertulis.
  10. Cek hasil wawancara. Pelamar dapat mengecek hasil seleksi ini setelah menjalani proses tes wawancara.
  11. Cek hasil seleksi akhir. Pelamar dapat mengecek hasil seleksi ini setelah menjalani semua tahapan seleksi.

Sumber: jdih.kpu.go.id dan kpu-tangerangkab.go.id

beras