Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penolakan Kenaikan BBM dengan Teatrikal, Berikut Lima Tuntutan Rumah Kebangsaan

Penolakan Kenaikan BBM dengan Teatrikal, Berikut Lima Tuntutan Rumah Kebangsaan



Berita Baru, Surabaya – Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Rumah Kebangsaan Jatim secara tegas menolak rencana pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Bentuk penolakan mereka tidak turun ke jalan. Namun mereka menggelar aksi teatrikaldi Rumah Kebangsaan Jalan Jemursari VI, No. 1, Surabaya.

Ketua Umum KAMMI Jatim, M Fachrurrozi, menyampaikan, rencana kenaikan harga BBM memang tak lepas dari tingginya harga minyak mentah dunia hingga di atas US$100 per barel. Menurutnya kenaikan harga BBM akan berimbas pada daya beli masyarakat.

“Kenaikan tersebut akan diikuti lonjakan harga-harga kebutuhan pokok serta biaya jasa yang dibayarkan oleh masyarakat,” jelas M Fachrurrozi, usai menggelar treatrikal di Rumah Kebangsaan Jatim Jalan Jemursari, Surabaya, Kamis (1/9/2022) sore.

Kondisi itu kian diperparah, kata Rozi menegaskan, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih. Efek domino pandemi Covid-19 masih membekas di masyarakat. Di samping itu ia melihat kenaikan harga BBM bersubsidi diperkirakan bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia.

“Kenaikan harga bahan bakar ditengarai memunculkan penolakan oleh berbagai elemen masyarakat termasuk Rumah Kebangsaan Jawa Timur yang akan berpengaruh terhadap kepercayaan investor,” lanjut dia.

Seluruh elemen yang tergabung Rumah Kebangsaan Jatim juga memberikan pernyataan sikap terkait beredarnya isu kenaikan harga BBM yang diduga kurang seriusnya pemerintah dalam pengalokasian subsidi BBM.

“Serta terdapatnya aktivitas mafia migas yang mengganggu terhadap stabilitas BBM nasional,” ucapnya.

Berikut lima poin tuntutan terkait penolakan kenaikan harga BBM dari Rumah Kebangsaan Jatim.

  1. Menuntut pemerintah untuk segera memperbaiki sistem pemberian subsidi agar tepat sasaran.
  2. Menuntut Kementerian Keuangan agar dapat memprioritaskan APBN untuk kesejahteraan masyarakat.
  3. Membentuk satgas pengawasan terkait penerimaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi.
  4. Mengevaluasi kinerja BPH MIGAS karena tidak mampu menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.
  5. Mendorong percepatan transisi Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.

beras