Penyaluran BPNT Semrawut, PMII Tuban Gelar Aksi Massa di Depan Kantor Dinsos
Berita Baru Jatim, Tuban — Menyikapi carut marutnya penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pengurus Cabang PMII Tuban menggelar aksi massa di depan gedung Dinas Sosial (Dinsos) setempat, pada Selasa (18/8) siang.
Menurut pantauan redaksi Beritabaru.co puluhan aksi massa PMII berangkat dari Graha PMII pada pukul 09.30 WIB dan sampai di depan kantor Dinsos pada pukul 11.30 WIB.
Dalam aksinya mahasiswa membawa poster dan berorasi bergantian. Mereka meminta kejelasan terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang masih kurang layak diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain meminta kejelasan, mereka juga meyebutkan bahwa ada mafia dibalik penyaluran BPNT di Kabupaten Tuban.
“Jika masih terjadi pengiriman bahan pangan yang tidak layak konsumsi tetap dikirim, ini menunjukkan bahwa masih banyaknya mafia BPNT. Seperti yang terjadi di Desa Socorejo Kecamatan Jenu. Kami dari PC PMII Tuban mengecam tindakan tersebut, dan Dinsos harus bertindak tegas,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Choirul Aziz kepada awak media.
Dia meminta Dinsos bertanggung jawab atas polemik tersebut dan segara memperbaiki data serta pelayanan yang baik kepada masyarakat penerima manfaat.
“Kepala Dinsos harus melakukan evaluasi terkait dengan temuan ini, jika perlu Koordinator Daerah (Korda) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) harus diganti. Karena sudah tidak mampu mengontrol supliyer yang nakal dan kami PC PMII Tuban juga menemukan bahwa, program BPNT dari tahun 2018-2020 di Tuban, ada sebanyak 250 KPM tidak menerima KKS atau bantuan,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Dinsos Joko Sarwono, mengungkapkan bawah jika bantuan yang diberikan tidak layak konsumsi, maka KPM berhak menolak atau tidak menerimanya.
Dia berharap masyarakat bersikap kritis dan belajar untuk tidak menerima atau melapor jika bantuan tersebut tidak layak dikomsumsi.
“Jika memang barang yang diterima tidak layak untuk konsumsi. Harus ditolak, baik oleh KPM atau oleh E- Waroeng. Kalau dipaksa laporkan,. Terkait pencopotan Korda itu bukan kewenangan kami, tapi itu kewenangan Kemensos. Ranah kami hanya bisa memberikan rekomendasi terkait pergantian Korda TKSK,” pungkasnya. (Wan)