Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pererat Kerukunan Umat Beragama, Bupati Anna Kukuhkan FKUB Bojonegoro

Pererat Kerukunan Umat Beragama, Bupati Anna Kukuhkan FKUB Bojonegoro



Berita Baru, Bojonegoro – Pererat kerukunan umat beragama, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah mengukuhkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bojonegoro.

Pengukuhan susunan dan keanggotaan FKUB Bojonegoro periode 2020-2025 tersebut berlangsung di ruang utama gedung Graha Buana Pemkab Bojonegoro pada Hari Jumat, 17 Maret 2023.

Bupati Anna menuturkan, pengukuhan FKUB ini dilaksanakan sebagaimana ketentuan pasal 10 ayat 2 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Pasal tersebut mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum dan pendirian rumah ibadat.

Pada kesempatan tersebut, Anna juga menekankan kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengutamakan musyawarah dalam menjaga dan mempererat kerukunan umat beragama, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. 

Ketua FKUB Bojonegoro, KH. Tamam Syaifuddin menyampaikan permohonan doa restu kepada masyarakat Bojonegoro untuk melanjutkan kepemimpinan FKUB.

KH. Tamam Syaifuddin merupakan pendiri Ponpes Al-Fatimah Bojonegoro. Dia berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya sesuai harapan masyarakat.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan silaturahmi kepada sesepuh-sesepuh FKUB agar kerukunan antar umat beragama ini terwujud dengan baik. Kami sudah ada SK, kami siap menjalankan tugas ini demi kepentingan dan kerukunan umat. Agar segera ada yang mengayomi dan ngayemi di Bojonegoro ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, KH. Tamam Syaifuddin menjelaskan terkait mekanisme penyusunan kepengurusan FKUB berdasarkan pada referensi dari FKUB pusat hingga daerah.

FKUB sendiri memang tidak memiliki ada AD-ART maupun SOP organisasi. Hanya terdapat surat pedoman dari SK 3 menteri. Jumlah anggota FKUB daerah maksimal 17 orang. Sedangkan untuk FKUB provinsi maksimal 21 orang.

KH. Tamam juga menambahkan, untuk anggota FKUB antara pengurus lama dan baru persentasenya seimbang 50% – 50%.

Hal ini mengingat pihaknya juga membutuhkan tenaga-tenaga muda untuk memberikan ilmu tentang FKUB agar tidak terputus ke generasi muda. 

FKUB Bojonegoro juga akan bersinergi dengan PUB (Paguyuban Umat Beragama) karena memiliki bidang garapan yang sama, yaitu kerukunan umat beragama.

”Kami siap bersinergi bersama, duduk bersama, berdiri bersama, dan makan bersama,” tandasnya.  

Sementara itu, menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Mahmudi saat dikonfirmasi pada Hari Sabtu, 18 Maret 2023, mengungkapkan bahwa FKUB Bojonegoro mempunyai tugas antara lain: 

a. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;

b. Menampung aspirasi Ormas Keagamaan dan aspirasi masyarakat;

c. Menyalurkan aspirasi Ormas Keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati;

d. Melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan dan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama serta pemberdayaan masyarakat;

e. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat;

f. Membentuk sekretariat sesuai kebutuhan; dan 

g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Bojonegoro.

beras