Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perihal Polemik Pemecatan Brigjen Endar, KPK: Kami Bukan Bawahan Polri!
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Perihal Polemik Pemecatan Brigjen Endar, KPK: Kami Bukan Bawahan Polri!



Berita Baru, Jakarta – Polemik pemecatan Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro, direspon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan bahwa KPK bukanlah bawahan atau lembaga subordinasi Kepolisian RI (Polri).  

Hal itu, menurut Alex, membuat KPK berhak menentukan setiap pegawai yang bekerja di lingkungannya, termasuk yang ditugaskan dari Polri. 

Pernyataan Alex tersebut merupakan tanggapan dirinya selaku Wakil Ketua KPK terkait sejumlah pihak yang menyayangkan pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Banyak pihak yang menyayangkan keputusan itu. Apalagi sebelumnya Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar di KPK.  

“Jadi, KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian. Jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK,” jelas Alex di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat 7 April 2023.

Pada kesempatan itu, Alex juga mengutip Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang menjelaskan tentang independensi dan kewenangan lembaga eksekutif.

Menurutnya, KPK dalam melaksanakan tugasnya bebas dari pengaruh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa pemberhentian-tugas Brigjen Endar bukan hanya keputusan Ketua KPK, Firli Bahuri, melainkan keputusan kelima pimpinan KPK.

Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa. 

Keputusan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023 lalu. Selain itu, sehari sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri telah mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar Priantoro ke Polri. 

KPK menegaskan bahwa pencopotan Brigjen Endar merupakan hasil keputusan rapat pimpinan KPK sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

beras