Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perppu Cipta Kerja, Pakar Hukum Tata Negara UNEJ: Apakah Substansinya Berisikan Keadilan? 
Adam Muhshi, Pakar Hukum dan Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej).

Perppu Cipta Kerja, Pakar Hukum Tata Negara UNEJ: Apakah Substansinya Berisikan Keadilan? 



Berita Baru, Jember Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Pelbagai respon muncul. Diskusi dan perdebatan terjadi. 

Adam Muhshi, Pakar Hukum dan Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), menilai dikeluarkannya Perppu oleh pemerintah karena jalan sulit yang harus ditempuh untuk melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, Adam melihat perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja mustahil untuk dilakukan.

“Sejak diundangkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah nyata-nyata memiliki cacat formil karena ia dibentuk dengan menggunakan metode omnibus law. Padahal, metode omnibus law tidak dikenal dan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” jelas Adam, pada Senin 2 Januari 2023.

Itu sebabnya, UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Hanya saja, Adam menyayangkan sikap MK. Pasalnya, meskipun menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. 

Namun di sisi lain MK tetap menyatakan UU tersebut tetap berlaku dan akan inkonstitusional permanen manakala ia tidak diperbaiki oleh pembentuk UU selambat-lambatnya dalam waktu 2 tahun. 

“Nah, putusan MK ini yang sebenarnya menyelesaikan masalah dengan masalah baru, baru kali ini ada undang-undang inkonstitusional tapi masih dinyatakan tetap berlaku,” ujar Adam.

Menurutnya, meskipun pasca Putusan MK 91 metode omnibus law oleh pembentuk UU (Presiden dan DPR) kemudian diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011, namun ketentuan itu tidak berlaku surut sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembenar untuk mengubah status Inkonstitusional UU Cipta Kerja.

Dia menerangkan bahwa dalam perspektif legal formal, bijak dan tidak bijak itu sangat relatif. Sebab, kalau hanya melihat dari aspek legal formalnya, dia melanjutkan. tentu saja konstitusional tidaknya sebuah UU itu pasti akan sama-sama memiliki argumentasi. 

“Artinya, pro dan kontra konstitusionalitas Perppu tersebut secara legal formal sama-sama memiliki dasar pembenar,” katanya. 

Berkenaan dengan Perppu tersebut, Adam menilai akan lebih mengena bila dilihat dari aspek substansinya. “Kita lihat substansinya apakah berisikan keadilan, yaitu jaminan terhadap HAM dan hak warga negara,” tegas Adam. 

Bagi Adam, aspek substansial ini yang jauh lebih penting untuk dicermati dan dikawal bersama daripada hanya sibuk dan memperdebatkan sah tidaknya (konstitusional tidaknya) Perppu dari aspek legal formalnya. “Indonesia ini kan negara hukum, bukan hanya sekedar negara Undang-Undang.”

Di sisi lain, perkembangan sampai sejauh ini, Adam melihat tidak ada dampak negatif yang signifikan terhadap stabilitas politik. Apalagi, Pemerintah sudah menyatakan melakukan koordinasi dengan ketua DPR sebelum menetapkan Perppu tersebut. 

“Selain itu, sejak rezim UU Nomor 11 Tahun 2022, sudah kelihatan keharmonisan Pemerintah dan DPR. Pun demikian dengan publik, sampai sejauh ini tak tampak riak-riak yang signifikan. Mungkin moment diterbitkan Perppu menjelang tahun baru menjadi salah satu faktor minimnya gerakan penolakan publik. Sebuah strategi ampuh dari pemerintah,” terang Adam.

beras