Perubahan Fungsi AKD Disebut Ada Unsur Intervensi Pimpinan DPRD
Berita Baru, Surabaya – DPRD Kota Surabaya diterpa isu polemik perubahan fungsi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam penyesuaian struktur organisasi tata kerja (SOTK) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yang bakal diajukan ke Badan Musyawarah (Banmus) mendapat penolakan dari unsur Pimpinan DPRD Kota Surabaya.
Santer dibicarakan di internal anggota dewan, adanya intervensi dan penolakan dari Pimpinan DPRD kepada Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib), dalam perubahan fungsi Komisi A bidang Pemerintahan, ditambah fungsi Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
“Kami menyesalkan ya, adanya intervensi dari pimpinan dewan yang dinilai sangat berlebihan. Kan sudah dibentuk pansus dan itu wakil dari fraksi yang ada,” ungkap Imam Syafi’i, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (31/01/2022).
Imam yang juga anggota Pansus Tatib DPRD mengatakan, bahwa Anggota DPRD yang duduk sebagai Anggota Pansus, memiliki kapasitas dan menjadi presentasi atas keinginan dari fraksi partai masing-masing.
“Ketika Pansus sudah memutuskan. Ya (Pimpinan DPRD) jangan diintervensi, Pansus kan ada diskusi, dinamika kan begitu di dalam Pansus,” jelasnya.
Imam menyebutkan, adanya anggota pansus tatib yang kalah bersuara dan aspirasinya kecil dan berlawanan dengan SOTK, merasa ditenggelamkan oleh yang lebih besar. “Dari teman-teman, kemudian jangan wadul ke pimpinan dewan,” sebutnya
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, bahwa pihaknya membantah telah mengintervensi Pansus Tatib DPRD.
“Saya tidak mengintervensi, tapi ini adalah bagian yang wajar dari pembicaraan-pembicaraan diluar forum rapat pansus. Kami (Pimpinan DPRD) sering menyampaikan di rapat pansus lain, kami hanya membangun komunikasi,” jelasnya.
Menurutnya, dirinya bersama ketiga Wakil Ketua DPRD lainnya, berusaha untuk memfasilitasi pembahasan yang belum tuntas di dalam Pansus Tatib.
“Kemudian kita bawa ke forum Badan Musyawarah, lalu disetujui oleh Pimpinan DPRD adalah untuk mengubah aturan tata tertib DPRD meyeleraskan dengan SOTK yang baru,” terangnya.
Adi menyebutkan, bahwa dari keempat Pimpinan DPRD, hanya ingin memastikan bahwa semua pembahasan berjalanan di jalur regulasi yang benar.
“Tidak ada pihak yang merasa dimenangkan dan dikalahkan. Karena ini adalah pembagian tugas yang itu hal normal dalam sebuah organisasi atau kelembagaan yang bernama DPRD Surabaya,” ungkapnya.
Sehingga, kata Adi, bidang Kesra akan ditempatkan di Komisi A, sudah tercantum didalam regulasi ditingkat Mendagri. “Memang bagian kesra itu menyatu dengan bagian pemerintahan, dan itu sudah klir (selesai),” katanya.
Adi menegaskan, bahwa pihaknya menyarankan kepada Pansus Tatib, untuk Komisi D yang selama ini membidangi Kesra, tidak perlu diubah menjadi Bidang Pendidikan dan Sosial.
“Jadi dikembalikan (Komisi D) ke bidang Kesra, nama ya saja. Tapi, bagian kesra itu menyatu dengan bagian pemerintahan (Komisi A),” tegasnya.