Pilkada 2024 Pemerintah Tetapkan Libur Nasional
Berita Baru, Jakarta – Pilkada serentak 2024, Rabu 27 November menjadi hari libur nasional. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional. Keppres ini sudah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada,” kata Tito di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11).
Tito menjelaskan hari libur nasional untuk pencoblosan Pilkada ini ditetapkan supaya menjamin hak pilih masyarakat dalam Pilkada 2024. Terlebih, KPU sudah menetapkan PKPU Pilkada serentak ini dilaksanakan pada 27 November.
“Dan itu hari Rabu, bukan hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan,” katanya.
Pilkada serentak 2024 akan digelar di 545 daerah di waktu yang sama. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pada 27 November nanti, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.
Sementara itu Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pemerintah sudah menggelar rapat koordinasi Persiapan akhir Pilkada serentak 2024 di kantor Kemendagri.
Rapat dipimpin oleh bapak Wamenko Polkam dan dihadiri seluruh pimpinan, perwakilan TNI dan Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, DKPP, kementrian dan lembaga terkait.
“Secara umum persiapan teknis penyelenggara sudah mencapai 90 persen, Kememdagri meminta para pejabat kepala daerah beserta Forkopimda untuk menjaga suasana sejuk dan damai memasuki masa tenang kampanye,” ujarnya.
Bima mengatakan penetapan 27 November menjadi hari libur nasional diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat.
“Dukcapil di seluruh daerah dalam kondisi siaga untuk terus melayani warga yang membutuhkan identitas kependudukan untuk menggunakan hak suaranya, termasuk pemilih pemula,” katanya.