Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pkpu
Kantor KPU RI.

PKPU Tentang Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan



Berita Baru, Jakarta – Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 resmi diundangkan menjadi PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

“Sudah diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU,” jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Jumat (10/6/2022).

Secara spesifik waktu tahapan yang telah diresmikan dalam PKPU Nomor 3/2022 telah menjelaskan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang digelar sejak 14 Oktober 2021 sampai 21 Juni 2023.

Selanjutnya, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29-13 Desember 2022, penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

Sementara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, dan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.

Lebih lanjut, jadwal masa tenang pada 11-13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara 14-15 Februari 2024 dan rekapitulasi suara pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lambat 3 hari usai KPU memperoleh pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang daftar permohonan perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan jika tidak terdapat permohonan perselisihan pemilu.

Atau, penatapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Jika terjadi Pemilihan Presiden tahap kedua, tahapan kampanye akan digelar pada 2-23 Juni 2024 dan pemungutan suara pada 26 Juni 2024

beras