Plt Bupati Probolinggo Sematkan Tanda Kehormatan pada 248 Pegawai Negeri Sipil
Berita Baru, Probolinggo – Sebanyak 248 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerima tanda kehormatan Republik Indonesia Satyalancana Karya Satya XXX, XX dan XX. Tanda kehormatan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo.
Tanda kehormatan XXX tahun diberikan kepada 48 PNS, XX tahun diberikan kepada 33 PNS dan X tahun diberikan kepada 167 PNS.
Tanda kehormatan ini diberikan oleh Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko didampingi Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo dan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (11/8/2022).
Plt Bupati Timbul Prihanjoko menyampaikan penghargaan Satyalancana Karya Satya merupakan apresiasi yang diberikan kepada PNS yang telah melaksanakan tugasnya secara terus menerus selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun serta telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kerajinan, dan kedisiplinan selama bekerja.
“Disamping itu juga menjadi tokoh panutan baik teladan sikap, perilaku dan tindak-tanduknya di tengah pergaulan kemasyarakatan,” kata Plt Bupati dari PDI Perjuangan ini.
Timbul menjelaskan penganugerahan ini jangan dipandang seremonial belaka. Sebaliknya, hal ini hendaknya dijadikan momentum untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja kepada bangsa, negara dan pemerintah.
“Saya berharap agar tanda kehormatan ini diterima, dijaga dan dipelihara sebaik-baiknya serta digunakan sebagaimana mestinya agar jangan sampai ada anggapan bahwa tanda kehormatan ini hanya dipakai saat penganugerahan ini saja, tetapi kewajiban saudara yang utama adalah menjaga kehormatannya dan mempertahankannya yang tercermin pada kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun kemasyarakatan,” jelasnya.
Menurut Plt Bupati Timbul, sepatutnya tanda kehormatan yang diterima ini menjadi kebanggaan selaku PNS, sehingga ke depan dapat meningkatkan diri dan kemampuan dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata.