PMII Bondowoso Sebut Perda No 5 Tahun 2020 Tak Berpihak pada Pasar Rakyat
Berita Baru Jatim, Bondowoso – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bondowoso menilai mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko dan Swalayan dan Pusat, tidak berpihak pada pasar rakyat.
Diketahui Pemerintah Bondowoso secara diam-diam mengubah jarak toko modern dan pasar tradisional menjadi berdekatan dengan jarak 50 meter.
“Dengan alasan menertibkan pasar modern yang melanggar Perda, Pemkab Bondowoso justru membuat aturan secara diam-diam memberi jalan toko modern untuk masuk berdampingan dengan pasar tradisional,” jelas Saiful Khoir Ketua Cabang PMII Bondowoso.
Perda No 5 tahun 2020, di pasal 21 ayat 2 poin a tertulis toko swalayan dengan pasar rakyat paling dekat radius 50 meter.
“Jarak itu sangat jauh perubahannya dibandingkan dengan Perda sebelumnya. Yakni Perda nomor 3 Tahun 2012. Dalam Pasal 7 ayat (3), jarak pusat perbelanjaan dan toko modern paling dekat 1.000 meter” lanjutnya.
Saiful sapaan akrabnya mengecam telah mengesahkan aturan merugikan warga kecil yang mencari rejeki di pasar tradisional.
“PC PMII Bondowoso mengecam keras tindakan Pemkab terkait disahkannya Perda No 5 Tahun 2020,” kecamnya.
Dengan adanya peraturan ini, Saiful menilai Pemkab Bondowoso terlalu gegabah dalam mengambil keputusan.
“Pemerintah harusnya mengkaji terlebih dahulu dan melibatkan berbagai elemen terkait pembuatan Perda sebelum disahkan. Pemerintah seakan pro terhadap korporat daripada rakyat kecil dan pemerintah harusnya fokus untuk menata.
“Seharusnya pemerintah mengembangkan pasar yang sudah ada menjadi lebih nyaman dan bukan malah membuat kegaduhan seperti ini,” lanjut Saiful.
Ketua Cabang PMII Bondowoso menegaskan tidak merespon aspiranya maka akan diselesaikan dengan mengarahkan kader PMII.
“Jika pemerintah enggan merespon aspirasi kami, maka PC PMII Siap mengerahkan seluruh kader untuk menyelesaikan persoalan ini,”tutupnya.