Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PMII JATIM, Desak Pimpinan KPK Mundur
PMII JATIM, Desak Pimpinan KPK Mundur

PMII JATIM, Desak Pimpinan KPK Mundur



Berita Baru Jatim, Surabaya– Aksi PMII Jawa Timur kembali meledak. Kali ini, menanggapi atas sikap politis pimpinan komisioner KPK yang menyulut amarah publik. Ratusan aktivis PMII Jawa Timur menggelar aksi seruan moral di depan gedung DPRD provinsi Jawa Timur, Jumat (20/09/2019) Surabaya.

Berikut press release yang diterima oleh Berita Baru Jatim dari PKC PMII Jawa Timur:

Kehadiran KPK pada dasarnya disebabkan oleh tidak maksimalnya kejaksaan dan kepolisian dalam penangkapan kasus tindak pidana korupsi. KPK dilahirkan pada tahun 2002 dimasa presiden Megawati Sukarno Putri. Dalam pelaksanaannya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Spirit berdirinya KPK sebagai jawaban atas ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang dikontrol oleh kepentingan politik orde baru selama 32 tahun.

Publik menilai Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah tercemar oleh politik kotor, tidak lagi menjadi lembaga profesional, independen yang berakibat lembaga antirasuah tersebut krisis kepercayaan publik. Juga terindikasi telah dicemari oleh penumpang gelap, tangan tangan rakus, dan seakan menjadi kepanjangan tangan dari orang orang yang berkepentingan. Ini akan berdampak pada proses penegakan yang tidak adil, tidak jujur dan tebang pilih. Penegakan menurut selera politik.

Kasus mangkrak bank Century yang harusnya menyeret beberapa nama. Pra-peradilan PN JAKSEL menerbitkan surat pada KPK, tertanggal 9 april 2018 untuk segera menetepkan tersangka baru. Dalam kurun waktu 1,5 tahun-sekarang, kasus itu tidak ada kejelasan. Dari ini KPK terkesan tidak serius pada kasus kasus korupsi besar.

Kasus mangkrak E-KTP. Dari sekian banyak nama yang terlibat dari kasus ini, pengakuan Setya Novanto sebagai terdakwa, tidak semuanya diproses. Seperti menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung, kasusnya terhenti, tidak diproses dan tidak dinaikkan. Kelembagaan KPK seperti tebang pilih dan tidak serius dalam menangani kasus perkara. Beberapa kasus besar juga PT. GARUDA INDONESIA dan Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI).

Belum lagi pimpinan KPK mengeluarkan statement yang mengacaukan publik. Soal mandat akan dilimpahkan pada presiden, itu tidak ada kamusnya dalam aturan. Ini menimbulkan kotradiksi dan kegaduhan publik karena cacat secara etis.

Kesimpang-siuran ini memuncak-panas saat ada tiga pimpinan KPK statement menyerahkan mandat pada presiden, yang secara otomatis anggota komisioner berkurang dan tersisa dua orang. Pada kekosongan anggota ini, KPK tetap menjalankan dan menaikkan beberapa kasus. Ini kejanggalan yang paripurna.

Maka dari itu, penting kiranya bagi PKC PMII Jawa Timur menjaga KPK dari penumpang gelap, dari rong-rongan kepentingan politik sebagai bentuk upaya spirit penyelamatan bangsa.

Tuntutan:

  1. Selesaikan kasus lama yang mangkrak;
  2. Jangan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi;
  3. Pimpinan KPK harus mundur;
  4. KPK harus menjadi lembaga bersih, profesional dan jujur;
  5. Tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

beras