PMII Lumajang Desak Pengusutan Kasus Penggarong Uang Negara
Berita Baru, Lumajang – Rencana Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi bibit pisang mas kirana memang sedang ditunggu-tunggu publik. Pasalnya, perkara yang merugikan negara sebesar Rp 800 juta bakal diungkap. Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lumajang berharap pengusutan kasus itu tepat waktu.
Sebab, diberitakan sebelumnya kejaksaan berkomitmen selama dua minggu ke depan akan membeberkan tiga sampai empat nama tersangka yang terlibat pada 21 Juli 2022 lalu. Pada tanggal 4 Agustus 2022 kemarin merupakan tanggal yang dijanjikan.
Dilansir dari laman resminya, Ketua Bidang Advokasi dan Gerakan PC PMII Lumajang Bahrul Ulum mengatakan, langkah tegas kejaksaan memberantas kasus korupsi sangat patut diapresiasi. Apalagi kabarnya tidak sedikit tersangka yang terlibat. Ditambah kerugian negara dalam pengadaan bibit pisang itu juga tidak sedikit.
“Kami sangat mendukung upaya kejaksaan menangkap maling uang negara,” ujarnya. Menurutnya, komitmen segera menetapkan nama-nama tersangka membuat masyarakat menaruh kepercayaan tinggi pada kejaksaan. Harapannya, kepercayaan itu jangan diciderai.
Dalam pengusutan kasus ini PC PMII Lumajang berharap Kejaksaan Negeri dapat bekerja secara maksimal dengan mengedapankan asas keterbukaan, keadilan dan profesionalitas.
“Publik menunggu penetapan besok dan integritas kejaksaan negeri dipertaruhkan dalam upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Sebagai informasi, nilai program tersebut mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, karena beberapa masyarakat telah menanam terlebih dahulu, program itu akhirnya diganti dengan uang tunai.
Di samping itu ada dugaan mark up yang dilakukan, karena sejumlah petani mengaku hanya mendapat ganti Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per bibit.
Padahal, laporan yang ditulis Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang dalam pertanggungjawabannya ke pemerintah pusat seharga Rp 6.300 per bibit pisang mas kirana.