PMII Sebut Penyusunan APBD Kabupaten Probolinggo Ugal-ugalan
Berita Baru, Probolinggo – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo menilai penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo dari enam tahun terakhir tidak sesuai dengan prinsip-prinsip anggaran.
“Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2018 tidak memenuhi standar prinsip-prinsip penganggaran dan dilakukan secara ugal-ugalan,” kata Ketua PC PMII Probolinggo Muhammad Zia Ulhaq melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/7).
Zia mengatakan, beberapa pasal dalam Perda tersebut mengalami kesalahan fatal, seperti yang tertuang dalam BAB II Tentang Rincian APBD Pasal 4 ayat 3 poin b menunjukkan belanja barang dan jasa semula Rp 499. 142.127.797 bertambah sebesar Rp 557.385.726.917. Seharusnya, perubahan tersebut menjadi 1.056.527.854.714. Akan tetapi di Perda Perubahan APBD Tahun 2018 berjumlah sebesar Rp 58.243.599.120. Maka kesalahan yang terjadi terdapat selisih sejumlah 998.284.255.594.
Selain itu, lanjut Zia di pasal 3 ayat 3 poin c menyebutkan dana alokasi khusus semula Rp 302.118.249.000 bertambah Rp 14.982.576.708 jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan Rp 287.135.672.292. Seharusnya berjumlah Rp 317,100,825,708 dengan selisih Rp 29.965.153.416.
Kemudian di pasal 4 ayat 3 poin c belanja modal yang semula Rp 255.549.272.303 berkurang Rp 3.873.772.390 jumlah modal setelah perubahan Rp 259.423.044.693. Seharusnya berjumlah Rp 251.675.499.913 dengan selisih Rp 7.747.544.780.
Pada Perda APBD tahun berikutnya, lanjut Zia juga mengalami kesalahan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
Tidak hanya itu, dalam peraturan daerah BAB II terkait rincian Perubahan APBD pada Pasal 6 ayat 1 poin a bahwa belanja pegawai semula Rp 888.574.218.230. berkurang Rp 17.056.855.621 menunjukkan total jumlah setelah perubahan senilai Rp 905.631.073.851. Dalam klausul tersebut seharusnya total belanja pengawai berjumlah Rp 871,517,362,609 dengan selisih Rp 34.113.711.242.
Alumni Universitas Nurul Jadid itu menegaskan bahwa data tersebut menunjukkan ketidak seriusan pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo dalam menyusun anggaran daerah, hal ini bertolak belakang dari prinsip-prinsip anggaran. Yakni, berhati-hati dan akuntabel.
Menurutnya, pengelolaan anggaran Daerah harus dilakukan secara berhati-hati karena sumber daya Perda pada jumlah yang terbatas dan mahal harganya. Sementara, akuntebel yaitu pengelolaan keuangan Daerah harus dapat dipertanggung jawabkan setiap saat secara intern maupun ekstern kepada rakyat.
Zia berharap kepada para stakeholder anggaran daerah yakni tim anggaran daerah dan DPRD Kabupaten Probolinggo selaku aktor utama dalam penyusunan anggaran darah sudah selayaknya untuk lebih berhati-hati dalam proses penyusunan APBD.
Oleh sebab itu, pihaknya memberi 4 poin tuntutan, yang Pertama, meminta Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan DPRD harus melakukan evaluasi penyusunan anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Probolinggo harus teliti dalam menyusun anggaran.
Ketiga, DPRD Kabupaten Probolinggo harus menjalankan fungsinya dalam mengontrol kebijakan anggaran mulai dari penyusunan sampai pada pengalokasiannya.
Terakhir, Keempat meminta pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan anggaran daerah.