Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua PC PMII Situbondo Faizul Mubarok
Ketua PC PMII Situbondo Faizul Mubarok. (Foto: Beritabaru.co/M Sufyan)

PMII Situbondo Nilai Pemerintah Lakukan Upaya Pembungkaman Terhadap Aksi Mahasiswa



Berita Baru Jatim, Situbondo — Modus diterbitkannya surat Kemendikbud RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) No.1035/E/KM/2020 tertanggal 9 Oktober 2020 tentang Pembelajaran Daring dan Sosialiasasi UU Cipta Kerja diduga kuat ada upaya pembungkaman terhadap gerakan mahasiswa yang selama ini terus melakukan aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Seperti yang tertuang pada poin 4 yang menyebutkan bahwa, “mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapatembahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi”.

Selain itu juga ditambahkan di poin berikutnya bahwa perguruan tinggi harus ikut andil dalam mensosialisasikan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Maka upaya tersebut serat dengan kepentingan.

Senada dengan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Sekretariat Daerah (Sekda) Situbondo juga menerbitkan surat Nomor 005/6535431.006/2/2020 prihal undangan “Deklarasi dan Pernyataan Sikap Menolak Kekerasan Anarkisme dan Berita Hoax” tertanggal 5 Oktober 2020.

Merespon surat undangan yang ditandatangani oleh an. Bupati Situbondo-Sekretaris Daerah Drs. H Syafullah, MM Ketua PC PMII Situbondo Faizul Mubarak mengintruksikan kepada semua kader untuk tidak ikut serta dalam upaya deklarasi tersebut. Mengingat UU draf UU Omnibus Law Cipta Kerja banyak versi halaman.

“Kami kira tidak perlu ada deklarasi lagi, melihat di Kabupaten Situbondo kita sudah menang dalam penolakan UU Omnibu Law dan sudah final hasil aksi kita tidak melakukan tindakan represif,” ujar Faiz, melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat (16/10).

Faiz menegaskan bahwa, surat undangan Sekda itu menunjukkan bahwa ada upaya penggiringan dalam hal penyeragaman pemahaman tentang UU tersebut sehingga pemahan yang diberikan adalah versi positivistik bukan versi kritis.

“Sesuai dengan hasil koordinasi lintas lembaga PMII, kami mengimbau tetap fokus pada esensi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja”, pungkasnya. [Zuhri]

beras