Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PMII UINSA Tolak Kenaikan Iuran BPJS dan Revisi UU KPK
PMII UINSA Tolak Kenaikan Iuran BPJS dan Revisi UU KPK

PMII UINSA Tolak Kenaikan Iuran BPJS dan Revisi UU KPK



Berita Baru Jatim, Surabaya– Polemik kenaikan iuran kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Revisi UU KPK kali ini, mendapat respon dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) komisariat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Jawa Timur.

Ratusan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jawa Timur. Mereka menilai Presiden Joko Widodo gagal mengelola negara, Senin (09/16) Surabaya.

Kordinator aksi, Aroful Anam mengatakan tingkat kepatuhan pembayaran iuran yang masih diangka 54% diduga sebagai penyebab utama defisit BPJS, tetapi keanehan justru terjadi ketika pemerintah lebih memilih untuk menaikan tarif iuran BPJS dibanding memperhatikan sistem tata kelola BPJS itu sendiri, sehingga solusi yang diambil pemerintah untuk menaikan iuran BPJS yang cenderung membebankan rakyat.

“Tujuan BPJS sendiri itu untuk menjamin kesehatan rakyat miskin, yang harus diperbaiki itu tatakelola BPJS bukan justru menaikkan iuran BPJS kepada rakyat”, katanya.

Sepertinya pemerintah tidak punya kemauan yang kuat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin.

“Terbukti, sudah pelayanan kesehatan di indonesia sudah buruk, masih saja mau menaikkan tarif BPJS”, tegas Marco.

Lanjut Aroful Anam, Marco sapaan akrabnya, mengatakan upaya pelemahan KPK pun datang dari inisiatif DPR RI dengan merevisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dari UU revisi UU tersebut banyak ditemukan pasal-pasal yang justru berupaya untuk melemahkan KPK. Mulai dari kewenangan yang dibatasi hingga ancaman terhadap independensi KPK. ⁣

“Ada 10 poin yang paling krusial sudah sangat jelas akan melemahkan kinerja KPK”, kata Marco.

Tidak hanya itu, Marco juga mengatakan pada hari Rabu, tertanggal 11 September 2019 Jokowi keluarkan Surat Presiden (Surpres) nomor R-42/Pres/09/2019 yang menyetujui dengan adanya revisi UU KPK 30 Tahun 2002.⁣ Sementara banyak kalangan aktivis mahasiswa, akademisi kampus, dan banyak elemen masyarakat melakukan penolakan revisi UU KPK.

“Saya menyayangkan Jokowi, karena tidak mempertimbangkan aspirasi suara rakyat dalam kebijakannya. Mengingat, dia dipilih langsung oleh rakyat”, tutup Marco di lokasi aksi demonstrasi.

(Msh)

beras