Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polisi Sampang Diduga Gelapkan Tiga Mobil, Laporan Kepolisian Sejak 2019 Tak Ada Kejelasan
Salah satu mobil yang diduga digelapkan oknum polisi dari Polres Sampang. (Foto: Istimewa)

Polisi Sampang Diduga Gelapkan Tiga Mobil, Laporan Kepolisian Sejak 2019 Tak Ada Kejelasan



Berita Baru, Sampang – Warga Surabaya bernama Maria Theresia Sylvia (43) mengaku tiga mobil miliknya digelapkan oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Sampang berinisial ASZ.

Adapun tiga mobil milik warga Gayungsari Timur, Surabaya yang digelapkan terduga pelaku adalah Toyota Wish L 88 TY, Suzuki Ertiga L 1130 HL, dan Honda CRV L 1845 SY.

Ketiga mobil tersebut digelapkan sejak 17 Agustus 2018 yang awalnya disewakan dengan tarif per hari yang berbeda-beda.

Maria mengatakan ASZ awalnya meminjam kendaraan untuk Sabtu-Minggu saja dan transaksi berjalan lancar. “Senin pagi dikembalikan, pembayarannya lancar lalu tambah dua mobil. Namun, pembayaran mulai tidak lancar dan mobilnya tak kunjung dikembalikan dan infonya digadaikan,” kata Maria.

Maria berusaha menghubungi yang bersangkutan melalui telepon, tetapi nomor terduga pelaku tak aktif. Korban juga sempat mengunjungi rumahnya tarnyata alamatnya palsu.

“Saya membuat aduan masyarakat (dumas) ke Dirsabhara selaku atasannya dan beberapa tembusan ke pejabat lainnya pada 2019, tetapi tak ada tanggapan,” ujarnya.

Maria masih belum menyerah, pada 2020 dia membuat dumas lagi kepada Irwasda Polda Jatim. Dia kemudian mendapatkan kabar kalau ASZ disidang kode etik oleh Propam pada Januari 2021 dani tak bersalah.

“Hasilnya saya enggak tahu karena memang enggak mau datang. Saya kecewa, sudah lapor, tetapi begitu lama responsnya,” jelasnya.

Maria mengaku pernah melihat kabar di media cetak terkait kasus penggelapan mobil yang dilakukan ASZ tersebut.

“Saya kaget waktu baca koran. Saya kenal ini orangnya, postur tubuhnya. Akhirnya berdasarkan itu saya usut mobil saya,” lanjutnya.

Kemudian, pada 17 April 2022, Maria ke SPKT Polrestabes Surabaya membuat laporan dan menerima surat tanda bukti lapor (STBL) bernomor TLB/B/509/IV/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Pada 27 April 2022 korban dipanggil oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menjalani berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saya bikin laporan karena mobil yang Wish kemarin itu kena tilang ETLE. Enggak saya bayar, tetapi saya pakai buat bukti laporan ke Polrestabes,” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol AKBP Mirzal Maulana mengatakan pihaknya akan mengecek laporan dan kasus tersebut. “Oke, kami cek dulu, Mas,” singkatnya.

beras