Polres Gresik Gerebek Tambang Galian C Ilegal
Berita Baru Jatim, Gresik – Jajaran Polres Gresik menggerebek dua lokasi tambang tanah yang berlokasi di area persawahan Desa Jatirembe dan Desa Jatiroboh, Kecamatan Benjeng, Gresik, pada Kamis (22/7) kemarin.
Saat dilakukan penggerebekan, Unit Pidter Sat Reskrim Polres Gresik dipimpin Iptu Suparlan, SH memergoki alat berat sedang bekerja mengisi material tanah ke bak truk.
Aparat penegak hukum akhirnya menyita 7 unit dump truk, 2 unit excavator beserta surat-surat dan nota lalu dibawa ke Mapolres Gresik sebagai barang bukti. Sekaligus memasang tali pembatas atau Police Line di lokasi aktifitas galian.
Belakangan diketahui pemilik kedua tambang ilegal itu adalah inisial M dan K. Dalam sehari, tambang ilegal yang beroperasi sejak dua pekan lalu ini mampu menghasilkan Rp 1.900.000 atau 38 rit.
Entah apa yang membuat keduanya hingga berani berbuat melanggar hukum.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto MM ketika di konfirmasi mengatakan, penggerebekan tambang galian C ini adalah bentuk penertiban aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum.
“Kegiatan ini adalah penertiban galian ilegal atau ilegal mining. Yang jelas-jelas perbuatan melanggar hukum dan merusak alam sekitar,” ungkapnya.
Arief mengungkapkan, tanah hasil tambang mereka jual ke daerah-daerah yang membutuhkan urukan tanah.
“Kedua pelaku kini masih menjalani proses penyidikan guna pengembangan kasus. Dan lokasi tambang ilegal langsung kami police line,” pungkasnya.
Kini M dan K di sangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.