Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polres Jombang Dalami Dalang Penggerak Massa saat Penangkapan Bechi
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi.

Polres Jombang Dalami Dalang Penggerak Massa saat Penangkapan Bechi



Berita Baru, Jombang – Sat Reskrim Polres Jombang mengusut sosok penggerak massa Shiddiqiyyah yang melawan polisi saat operasi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Polisi mensinyalir ada yang menggerakkan massa, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, sampai saat ini belum ada bukti terkait perintah langsung dari Mas Bechi kepada simpatisan, jemaah, santri dan pengurus Shiddiqiyyah untuk melawan dan menghalangi polisi dalam operasi penangkapan pada Kamis (7/7). Namun, berdasarkan keterangan salah seorang tersangka, terdapat arahan secara lisan yang diduga dari pengurus Ponpes Shiddiqiyyah.

“Hanya ada beberapa arahan-arahan yang sifatnya tersirat, ada arahan yang berbunyi ‘kalau mulut balas mulut, fisik balas fisik’. Masih kami dalami yang mengarahkan siapa, kapan, dan di mana,” kata Giadi saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (11/7/2022).

Arahan tersebut yang disinyalir membuat massa di dalam Ponpes Shiddiqiyyah menghalangi dan melawan polisi yang akan menangkap Mas Bechi Kamis pekan lalu. Untuk membuktikan itu, kata Giadi, salah satu yang akan pihaknya lakukan adalah menggali keterangan dari pengurus Ponpes Shiddiqiyyah.

“Arahan ada dari pondok, ini masih kami dalami dan akan kami lakukan pemanggilan, kami jadwalkan di Polres Jombang,” jelasnya.

Giadi menduga ada yang menggerakkan massa untuk melawan polisi dan menghalangi operasi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah Kamis pekan lalu. Untuk itu, pihaknya menggunakan pasal 19 UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat siapa saja yang menggerakkan massa, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Kami melihat saat ini kelihatannya memang ada yang menggerakkan, baik langsung maupun secara tidak langsung. Oleh sebab itu kami terapkan pasal 19 agar bisa mengenakan yang memberi arahan langsung maupun tidak langsung. Kami masih mendalami beberapa arahan pra maupun yang pasca,” tandasnya.

Operasi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso pada Kamis (7/7) sejak sekitar pukul 06.00 WIB, melibatkan sekitar 600 pasukan gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang. Polisi sempat mendapat perlawanan dari massa di dalam pondok. Sehingga hari itu petugas mengamankan 323 orang yang terdiri dari 75 santri, serta 243 jemaah, simpatisan dan pengurus Shiddiqiyyah.

Operasi penangkapan berakhir setelah Pimpinan Tarekat Shiddiqiyyah KH Muhammad Muchtar Mu’thi menyerahkan putranya, Mas Bechi ke Polda Jatim. Tersangka pencabulan santriwati itu dibawa ke Rutan Medaeng menjelang tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Keesokan harinya, Jumat (8/7), 318 simpatisan, jemaah dan santri Ponpes Shiddiqiyyah dipulangkan dari Mapolres Jombang. Sedangkan 5 pengurus dan simpatisan Shiddiqiyyah ditetapkan sebagai tersangka karena melawan polisi. Hari itu juga mereka ditahan di Rutan Polres Jombang.

beras