Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polres Pamekasan Tangkap 3 Tersangka dan Sita 77,96 Gram Sabu

Polres Pamekasan Tangkap 3 Tersangka dan Sita 77,96 Gram Sabu



Berita Baru, Pamekasan – Polres Pamekasan berhasil menyita 77,96 gram narkotika jenis sabu dari sejumlah tersangka yang diduga sebagai bandar dan pengedar. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Dusun Morsongai, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, pada Minggu, 4 Mei 2025.

Barang bukti tersebut diamankan dalam operasi penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan sabu. Ketiganya merupakan warga Pamekasan yang berasal dari alamat berbeda.

Dilansir dari laman beritajatim.com, ketiga tersangka tersebut masing-masing inisial S (41) warga Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, yang berstatus sebagai bandar. Sedangkan dua tersangka lainnya bertindak sebagai pengedar, yakni inisial H (46) warga Jl Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, serta inisial RMP (33) warga Jl Jokotole, Pamekasan.

“Dari ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan BB (barang bukti) berupa narkoba jenis sabu seberat 77,96 gram,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, Senin (5/5/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil menangkap seluruh tersangka di satu lokasi yang sama. Penindakan tersebut juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita yang diusung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama jajaran Polda Jawa Timur.

“BB ini merupakan milik bandar berinisial S bersama pengedar berinisial H dan RMP, ketiga tersangka digrebek di dalam rumah di Dusun Morsongai, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, pada Minggu kemarin,” ungkap Hendra.

Akibat kasus tersebut, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu terancam Pasal 114 (1) JO 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pada kesempatan itu, pihak kepolisian turut mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam melaporkan berbagai aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Tidak kalah penting, kami juga menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan,” tegasnya.

Hendra juga menyampaikan harapannya supaya masyarakat dapat menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama, mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” pungkasnya.

beras