Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polres Pelabuhan Makassar Amankan RS Pelaku Pemerkosaan Putrinya
Ilustrasi. (Foto: liputan6.com)

Polres Pelabuhan Makassar Amankan RS Pelaku Pemerkosaan Putrinya



Berita Baru, Makassar – Polisi berhasil menangkap pria berinisial RS (41) dalam kasus pemerkosaan putri kandungnya yang berusia 18 tahun di Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan pada 7 Mei 2021.

Aksi bejat itu, berawal dari RS mengajak putrinya menginap di Wisma yang beralamat di Jalan Tarakan Kecamatan Wajo, Makassar. Menjelang tengah malam, RS memaksa dan mengancam putrinya untuk melakukan hubungan intim.

“Korban diajak pelaku bersama-sama menginap di Wisma Tarakan. Di situ pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap Kapolres, AKBP Muhammad Kadarislam.

Korban telah melaporkan ayahnya RS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Makassar dan menindaklanjuti untuk menangkap pelaku di kediamannya Bontoala, pada Jumat 9 Juli 2021 kemarin.

Polres Pelabuhan Makassar kini masih mendalami kasus tersebut. “Kita masih mendalami kenapa pelaku tega melakukan pemerkosaan kepada putrinya dan sudah berapa kali pelaku melakukan perbuatan itu,” jelasnya, Senin (12/7/2021).

beras