Postur P-APBD Bojonegoro Ditetapkan Sebesar Rp 7,3 Triliun
Berita Baru, Bojonegoro – Postur perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2022 ditetapkan sebesar Rp 7,3 triliun. Anggaran perubahan itu digelar di Rapat Paripurna dengan agenda penetapan kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) P-APBD 2022.
Juru bicara (Jubir) Banggar DPRD Bojonegoro Sahudi mengatakan, KUA PPAS P-APBD 2022 dibahas secara maraton dimulai sejak 5 September hingga ditetapkan 21 September. Penetapan KUA PPAS P-APBD 2022 merupakan hasil kesepakatan bersama antara Banggar DPRD Bojonegoro dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bojonegoro.
“Dari sisi pendapatan APBD 2022 sebelum perubahan sebesar Rp 4,1 triliun mengalami kenaikan menjadi Rp 4,2 triliun setelah dilakukan pembahasan,” katanya.
Dia mengatakan, rinciannya pendapatan asli daerah (PAD) Rp 784,9 miliar menjadi Rp 824,4 miliar. Sementara, lanjut dia, untuk pendapatan transfer Rp 3,2 triliun naik menjadi Rp 3,3 triliun.
“Untuk pendapatan lain yang sah tidak ada kenaikan yakni sebesar Rp 74,7 miliar. Untuk anggaran belanja daerah sebelumnya sebesar 5,9 triliun menjadi Rp 6,5 triliun. Lalu pembiayan netto sebelumnya Rp 1,7 triliun menjadi Rp 2,2 triliun,” kata Sahudi.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengatakan, perlu penajaman masukkan saran dan kritik terkait pembahasan KUA PPAS P-APBD 2022 ini. Namun, sinergisitas antara eksekutif dan legislatif senantiasa dilandasi semangat bersama harus dilakukan membangun Bojonegoro menjadi semakin maju.
“Terima kasih kepada banggar sekaligus TAPD Bojonegoro yang telah membahas secara serius hingga menyepakati KUA PPAS P-APBD 2022,” katanya.(kn)