Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PPKM Darurat Akan Picu Kontroversi di Masyarakat
Antara

PPKM Darurat Akan Picu Kontroversi di Masyarakat



Berita Baru Jatim, Surabaya – Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa-Bali sampai 20 Juli 2021 akan memicu banyak kontroversi di tengah masyarakat. Pasalnya penutupan tempat ibadah hingga pembatasan aktivitas masyarakat akan berdampak serius kehidupan masyarakat.

“Akan terjadi banyak protes dari masyarakat walaupun kegiatan PPKM Darurat ini diterapkan pemerintah demi kepentingan umum untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Praktisi Hukum, Alfin Rahardian Sofyan, pada Senin 5 Juli 2021.

Ia mengatakan pemerintah harus mempercepat penyaluran bansos bagi masyarakat yang paling terdampak kebijakan PPKM Darurat untuk meringankan beban masyarakat kecil selama PPKM berlangsung.

“Masyarakat yang rentan perlu adanya suatu pengawasan yang ketat serta harus menjamin akses kesehatan dan ketersediaan bantuan sosial,” terangnya.

Alfin juga menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga diatur perihal pelanggaran berupa sanksi pidana dan denda. “Ini sebenarnya berkaitan dan dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme serta proses yang ada dimana dapat dihukum secara pidana dan denda.”

Namun, menurut Alfin harus ada tindakan persuasif dahulu terkait masalah kerumunan ataupun pelanggaran yang terjadi sesuai yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Apabila melanggar baru bisa ditindak dan apabila melawan juga dapat ditindak secara pidana sesuai dengan Pasal 212 sampai Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terangnya.

Akan tetapi peran pemerintah dalam upaya-upaya persuasif selain memberikan sosialisasi juga harus hadir memberikan suatu kompensasi yang tepat terkait kebutuhan masyarakat dari penerapan aturan tersebut sehingga tidak menyebabkan kegaduhan bahkan keributan dengan masyarakat.

Merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 55 ayat 1 diatur tentang kebutuhan hidup masyarakat yang masuk ke dalam proses karantina wilayah. Pemerintah pusat wajib memenuhi seluruh kebutuhan hidup masyarakat selama proses karantina tersebut.

Alfin mengatakan, PPKM darurat dari segi aturan sudah tegas dan jelas akan tetapi dalam pelaksanaan dan penerapan
perlu adanya ketegasan terutama terkait mobilitas dan pembatasan dari masyarakat itu sendiri agar penerapannya bisa betul-betul efektif agar nantinya tidak hanya membuang-buang waktu serta anggaran dalam pengentasan penyebaran Covid 19.

“Penerapan PPKM Darurat sudah terlambat bahkan sangat terlambat akan tetapi masih lebih baik dari pada tidak sama sekali,” pungkasnya.

beras