Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Jokowi (ANTARA FOTO/KEMENLU)
Presiden Jokowi. (ANTARA FOTO/KEMENLU)

Presiden Belum Tandatangani UU Cipta Kerja: Menunggu Waktu yang Tepat



Berita Baru Jatim, Jakarta — Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan bahwa Istana Negara masih belum memastikan kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meneken Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Iya memang pertemuannya sudah dilakukan, nanti pastinya Setneg yang akan sampaikan karena administrasinya dan tugasnya ada di sana,” terang Irfan, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (2/12).

Sebagaimana diketahui, DPR dan pemerintah sudah menyetujui UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU itu dalam jangka waktu 30 hari.

Dijelaskan oleh Tenaga Ahli Kedeputian KSP Donny Gahral Adian sempat bahwa draf UU Ciptaker masih dalam proses di Istana usai diserahkan DPR pada 14 Oktober lalu. Istana, kata Donny, akan melakukan pemeriksaan teknis dari UU tersebut.

“Saya kira dipelajari, karena Presiden yang menandatangani, jadi harus diperiksa apakah ada kesalahan redaksional atau teknis akan dibereskan dulu baru di tandatangan ini soalnya lembar negara,” tutur Donny, Senin (26/10) di Jakarta.

Meskipun ada prosedur pemeriksaan hal teknis yang akan dilakukan, Dony memastikan tidak ada perubahan substansial di UU itu. UU Ciptaker diyakini akan ditandatangani, meski terjadi gejolak di masyarakat.“Substansi Insya Allah tidak ada perubahan,” kata dia.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com menyebutkan bahwa Peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and International Studies ( CSIS) Arya Fernandes meyakini bahwa Presiden Joko Widodo akan menandatangani naskah Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu dekat.

Menurutnya, akan terlihat aneh jika UU yang diusulkan pemerintah tersebut tidak ditandatangani Presiden.

“Maka, akan aneh, lucu kalau Presiden tidak menandatangani itu, kenapa? Pertama adalah ini UU yang diusulkan Presiden, oleh pemerintah. Presiden menerbitkan surpres agar segara dibahas di parlemen,” ungkapnya.

Arya juga berpendapat bahwa kecil kemungkinannya jika Presiden Joko Widodo menolak untuk menandatangani UU tersebut dilihat dari sejak awal Presidenlah yang menginstruksi DPR untuk mempercepat pembahasan Undang-Undang yang menuai banyak kontroversi dan penolakan dari berbagai elemen tersebut.

Mengutip dari Kompas.com, Arya berpendapat bahwa saat ini Presiden Jokowi menunggu waktu yang tepat untuk menandatangani UU Cipta Kerja, mengingat hari ini masih terjadi aksi demo menolak UU tersebut di sekitar Istana Negara.

“Karena hari ini ada demo buruh kan, jadi Presiden menunggu waktu yang pas,” pungkasnya.

beras