Pro Kontra Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres
Berita Baru, Jakarta – Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres mendapatkan berbagai tanggapan. Ada yang pro maupun kontra terhadap keputusan ini.
Indonesia akan segera masuk ke tahun pemilihan presiden. Menjelang Pilpres, ada berbagai hal yang menarik perhatian. Salah satu yang menjadi trending topic saat ini adalah keputusan terkait syarat Capres-Cawapres yang MK keluarkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PPU-XXI/2023 terkait dengan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin, 16 Oktober 2023.
Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Terbaru
Polemik mengenai bakal calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu mendatang belum usai. Terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, akhirnya MK memutuskan permohonan yang diajukan oleh seorang Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqib Birru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Di dalam putusan ini, Mahkamah akhirnya bersedia mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 196 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2018 mengenai Pemilihan Umum.
“Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ tidak sejalan dengan UUD RI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Anwar Usman.
Jadi, putusan MK soal syarat Capres-Cawapres terbaru adalah selama tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah.
Pertimbangan hukum yang Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah bacakan, Mahkamah berpendapat bahwa pengisian jabatan publik in casu Presiden dan Wakil Presiden perlu melibatkan partisipasi calon yang berkualitas dan berpengalaman.
Artinya, jika ia sudah menjabat di jabatan yang merupakan elected officials atau melalui pemilihan umum akan tetap bisa mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres meski usianya masih di bawah 40 tahun.
Memicu Polemik
Nyatanya, keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) ini menarik perhatian masyarakat. Bahkan, keputusan ini memicu tanggapan pro dan kontra.
Dani Sintara, Sekretaris Pengurus Daerah APHTN-HAN Sumatera Utara mengatakan bahwa keputusan MK ini bersifat ganda.
Sebab, di satu sisi MK menolak gugatan 3 pemohon lainnya dan ingin mengubah batas usia capres-cawapres agar menjadi kurang dari 40 tahun.
Di sisi lain, Dani keheranan mengapa MK mengabulkan gugatan mahasiswa Unsa tersebut. Padahal, sebelumnya permohonan tersebut dicabut sehingga seharusnya gugatan ditolak.
Sementara itu, Jamaludin Ghafur yang merupakan Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII juga angkat suara terkait putusan MK soal syarat Capres-Cawapres ini.
Menurut Jamaludin, MK mengambil peran DPR dengan mengubah syarat umur Capres-Cawapres, padahal ini merupakan ranah kewenangan dari pembentuk UU.
“MK tidak konsisten pada putusan yang sebelumnya” ujar Jamaludin.
Ia menilai keputusan ini sarat muatan politis, pertimbangan tidak berdasarkan rasionalitas hukum tetapi lebih condong ke keputusan politik perorangan dan kelompok.
Hal serupa juga Khairul Fahmi sampaikan. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menyebut bahwa putusan MK soal syarat Capres-Cawapres cukup aneh.
“Ini putusan paling aneh. Amar putusan tidak disetujui oleh mayoritas hakim tetapi hanya oleh 3 orang hakim” ujarnya.
Mereka yang Mengapresiasi Keputusan MK
Nyatanya ada banyak orang yang pro terhadap putusan ini. Politisi Golkar Nusron Wahid mengatakan bahwa putusan MK ini merupakan angin segar dan ‘hadiah’ untuk anak muda Indonesia.
Di balik itu, Partai Demokrat menanggapi bahwa MK tetap independen dan mereka menghormati putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan, kamu menghormati independensi MK,” ujar Herzaky Mahendra Putra selaku Kepala Bakomstra Demokrat.
Selanjutnya, Herzaky berbicara soal cawapres Prabowo Subianto usai MK mengabulkan gugatan. Ia mengaku akan mendukung siapapun pendamping Prabowo.
Jadi, keputusan MK ini tengah menjadi bola panas di antara banyak orang. Ada yang pro dan juga kontra atau keberatan.
Guntur sendiri menyampaikan bahwa meski orang tersebut belum berusia 40 tahun dan telah berpengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui Pemilu, tidak langsung membuatnya menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
Sebab, masih ada dua syarat konstitusional yang harus calon Capres dan Cawapres lalui, yakni usulan dari parpol atau gabungan partai dan juga dipilih langsung oleh rakyat.
Jadi, putusan MK soal syarat Capres-Cawapres terkait umur ini mendapatkan banyak respon. Apakah Anda termasuk orang yang setuju atau tidak setuju terhadap putusan ini?