Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Profil Anas Urbaningrum, Tersangka Kasus Korupsi Proyek Hambalang yang Dinyatakan Bebas Besok
Anas Urbaningrum. Sumber: Antara Foto

Profil Anas Urbaningrum, Tersangka Kasus Korupsi Proyek Hambalang yang Dinyatakan Bebas Besok



Berita Baru, Surabaya – Anas Urbaningrum, salah satu tersangka kasus korupsi proyek Hambalang dinyatakan bebas dari tahanan mulai besok, Selasa 11 April 2023.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu didakwa atas tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Wisma Atlet Hambalang pada Februari 2013 lalu.

Bila semua syarat terpenuhi, mulai besok Anas akan menjalani program cuti menjelang bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya, yakni 8 tahun penjara dikurangi remisi.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengungkapkan, status eks Ketua Partai Demokrat itu akan menjadi klien balai pemasyarakatan. 

“Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan,” ungkap Rika.

Profil Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum lahir pada 15 Juli 1969 di Blitar, Jawa Timur. Dia merupakan lulusan Universitas Airlangga, Surabaya jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.

Selepas menyandang gelar sarjana sospol, Anas melanjutkan jenjang pascasarjananya di Universitas Indonesia dan lulus dengan gelar master bidang ilmu politik pada tahun 2000.

Kiprahnya di dunia politik sudah dimulai sejak masa kuliah. Dirinya aktif di organisasi gerakan mahasiswa, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). 

Pada kongres HMI di Yogyakarta pada tahun 1997, Anas menjadi Ketua Umum Pengurus Besar (PB) organisasi mahasiswa Islam terbesar di Indonesia itu.

Saat dirinya menjabat sebagai Ketum PB HMI, anas juga berada di tengah pusaran perubahan politik pada reformasi 1998 lalu.

Setelah itu, Anas melanjutkan studi doktor ilmu politiknya di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Ia juga sempat menjadi salah satu nggota dari Tim Tujuh, yakni tim Revisi Undang-Undang Politik yang merupakan salah satu tuntutan dalam reformasi 1998.

Kala itu, Tim Tujuh melahirkan UU No, 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3/1999 tentang Pemilhan Umum, dan UU No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD yang merupakan wajah baru dalam sistem pemilu di Indonesia.

Selain Tim Tujuh, Anas juga bergabung dalam Tim Sebelas, yakni tim yang bertugas menyeleksi dan memverifikasi partai politik dalam kelayakan data administrasinya untuk menjadi peserta pemilu. 

Pada tahun 1999, tercatat ada 48 partai politik yang lolos seleksi dan menjadi peserta pemilu yang sah. 

Dua tahun setelahnya, Anas ditunjuk sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004. 

Kala itu Anas dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan Nazaruddin sebagai Ketua KPU.

Pada tahun 2005, yakni tepatnya tanggal 8 Juni, Anas mengundurkan diri dari jabatannya dan bergabung dengan Partai Demokrat yang didirikan oleh presiden terpilih pada pilpres 2004, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SBY menunjuk Anas sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah Partai Demokrat.

Pada pemilu 2009, Anas terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII. 

Kemudian dirinya dipercaya menjadi Ketua Umum Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.

Saat dirinya menjadi ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas berhasil mensolidkan seluruh anggota fraksi dalam voting kasus Bank Century.

Pada 23 Mei 2010, Anas menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang baru menggantikan SBY.

Dua bulan setelah dirinya dilantik sebagai Ketum partai, Anas memutuskan untuk mengundurkan diri dari DPR RI, tepatnya pada tanggal 23 Juli 2010.

Anas menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hingga 23 Februari 2013, yakni saat dirinya tersandung kasus proyek Hambalang.

beras