Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang Terbukti Melakukan Tindakan Asusila

Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang Terbukti Melakukan Tindakan Asusila



Berita Baru, Jakarta – Terbukti melakukan tindakan asusila yang melanggar kode etik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy’ari mendapatkan sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

DKPP resmi memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim sesuai putusan ketua KPU dalam putusan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

“Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito diikuti ketukan palu, seperti yang disiarkan dalam kanal Youtube DKPP RI pada Rabu (3/7/2024).

Sebelum menjadi ketua KPU RI yang kemudian diberhentikan, mungkin Anda mempertanyakan siapakah Hasyim Asyari.

Brikut merupakan profil singkat Hasyim Asy’ari, Ketua KPU yang diberikan sansi pemberhentian tetap oleh DKPP RI.

Hasyim adalah Pria kelahiran Pati pada 3 Maret 1973 yang berdomisili di Semarang, Jawa Tengah. Ia memiliki seorang istri bernama Siti Mutmainah dan dikaruniai tiga orang anak.

Pria yang profilnya saat ini dikenal sebagai Ketua KPU RI itu tercatat sebagai dosen di bidang ilmu hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Merefleksi perjalanan pendidikannya, sejak kecil hingga SMA Hasyim mengenyam pendidikan formal dan non-formal di Kudus.

Setelah lulus dari SMA, dia kemudian melanjutkan pendidikan di Pondok Pesantren Al Hidayah, Karangsuci, Purwokerto, sembari berkuliah di jurusan hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman.

Setelah lulus sarjana, dia melanjutkan pendidikan jenjang magister di Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam bidang ilmu politik dan lulus pada 1998. Sejak lulus sampai sekarang, dia tercatat sebagai dosen di Undip Semarang.

Selanjutnya, Hasyim mendapat gelar doktor dalam bidang sosiologi politik dari University of Malaya, Malaysia.

Pada 2003-2008, Hasyim Asy’ari menjadi anggota KPU Jawa Tengah. Kemudian pada 2016 dia dilantik sebagai anggota KPU RI. Dia kemudian ditunjuk sebagai Ketua KPU RI masa bakti 2022-2027.

Akan tetapi, pada 2024 ini Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP setelah dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.

beras