Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Profil Rektor Udayana Bali, Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI
Instagram @warta.bali

Profil Rektor Udayana Bali, Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI



Berita Baru, Bali – Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara, selaku rektor Universitas Udayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Jalur Mandiri.

Nyoman diduga terlibat dalam kasus korupsi dana SPI mahasiswa baru dan ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp443,9 miliar.

Penetapan status tersangka rektor Unud tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra pada Hari Senin, 13 Maret 2023 di Denpasar, Bali.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Eka Sabana Putra dikutip dari Tirto.id.

Menurut keterangan Eka, tim penyidik pidana khusus Kejati Bali telah mendalami kasus dugaan korupsi dana SPI di lingkungan Universitas Udayana tersebut sejak 24 Oktober 2022 lalu.

I Nyoman Gde diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil Lengkap I Nyoman Gde Antara

I Nyoman Gde Antara dilantik oleh Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim sebagai Rektor Universitas Udayana untuk periode 2021-2025.

Proses pelantikan tersebut dilaksanakan secara daring  dilantik pada 24 Agustus 20221 yangProses pelantikan tersebut dilaksanakan secara daring pada 24 Agustus 2021 lalu mengingat pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali.

Pada saat pemilihan rektor Unud 2021 lalu, Nyoman memperoleh 81 suara dari total 122 suara. 

Sebelum menjadi Rektor Universitas Udayana, Nyoman pernah menjabat sebagai Ketua International Office, Ketua LPPM dan Wakil Rektor Bidang Akademik.

Selama menjadi Rektor Unud, dia pernah memberikan penghargaan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD dalam ajang “Udayana Award” yang dinilai telah mampu menegakkan hukum yang berkeadilan secara konsisten.

“Pertimbangannya, Prof. Mahfud selama ini secara konsisten menegakkan hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat” kata Nyoman selaku Rektor Unud dilansir dari Tirto.id.

Ia berharap penghargaan tersebut dapat menambah semangat Menko Polhukam Mahfud dalam menegakkan hal-hal yang berkaitan dengan hukum, politik dan keamanan.

Sebelumnya, dikutip dari Antara News.com, kejati Bali menyatakan bahwa I Nyoman Gde Antara pernah mangkir dari panggilan tim penyidik terkait kasus yang telah menyeret dirinya 

Seharusnya Nyoman menghadiri penyidikan pada Senin, 6 Maret 2023 lalu bersama dua mahasiswa lainnya sebagai saksi. Namun hanya dua orang mahasiswa itu saja yang hadir sementara Nyoaman tidak ada.

Pemanggilan Nyoman oleh tim penyidik Kejati Bali lantaran dirinya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.

beras