Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Program Indonesia Pintar, Kemendikbudristek Imbau Masyarakat Dilibatkan
Ilustrasi (Sumber: ANTARA)

Program Indonesia Pintar, Kemendikbudristek Imbau Masyarakat Dilibatkan



Berita Baru, Nasional – Dalam mendukung pelakasanaan wajib belajar 12 tahun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau masyarakat ikut dilibatkan dalam proses mendukung pelaksanaan dan pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) Rabu, (13/4/2022).

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Kemendikbudristek nomor 17838/A.J5/DM.00.03/2022. Surat itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. 

Sekjend Kemendikbudristek Suharti juga mengatakan, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas nasional, yang bertujuan untuk membantu memenuhi biaya personal pendidikan peserta didik.

Hal ini dalam rangka meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah.

Anggaran untuk sasaran PIP pertahun adalah sebanyak Rp 17,9 juta peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK atau sederajat. Guna mendukung ketepatan sasaran penerima PIP, Kemendikbudristek mendorong Dinas Pendidikan agar berkoordinasi dengan Dinas sosial, Dinas Kependudukan dan catatan sipil, guna memutakhirkan data.

“Melaksanakan sosialisasi PIP ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya dari keluarga miskin/rentan miskin dan mengikutsertakan peran dari seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi penyaluran dana PIP,” katanya.

Selain itu, kepala daerah juga diminta terus melakukan monitoring guna mengurangi resiko terhadap potensi penyelewengan serta tindak pidana korupsi dana PIP khususnya ditingkat satuan pendidikan.

Guna membantu pelaksanaan dan pengawasan tersebut, Kemendikbudristek menampilkan informasi perkembangan penyaluran dana PIP pada laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemendikbud.go.id) yang dapat diakses menggunakan akun yang telah diberikan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

beras