
PT Laskar Buah Indonesia Diduga Tak Bayar Gaji Pekerjanya di Bojonegoro
Berita Baru, Bojonegoro – Pemuda bernama Ahrim Fahru Dhuha asal Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengaku belum menerima gaji terakhir dari PT Laskar Buah Indonesia. Merasa haknya tak diberikan, dia mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Otijus Tiwa Totansiyus untuk meminta pendampingan.
Dia mengatakan, bekerja di PT Laskar Buah Indonesia sudah selama enam bulan. Awal masa training ia menerima gaji sebesar Rp 1,6 juta per bulan, setelah melewati masa training ia menerima gaji Rp 2.173.000 per bulan.
“Kemudian saya mengajukan permohonan resign di akhir bulan keenam bekerja. Namun hingga saya belum menerima gaji bulan terakhir yang seharusnya dibayarkan Maret 2025 kemarin,” katanya, Rabu (30/4/2025).
Oleh karena itu, lanjut dia, meminta bantuan hukum kepada LBH Otijus Tiwa Totansiyus di Bojonegoro untuk mendampingi agar gaji terakhir segera dipenuhi. Karena dari total enam bulan bekerja di PT Laskar Buah Indonesia, ia hanya menerima haji 5 bulan saja.
“Saya ke sini minta bantuan hukum kepada LBH supaya hak saya dibayar. Karena bukan hanya saya yang belum menerima gaji, yakni sekitar 20 orang, dan semua belum terima gaji,” ungkap Ahrim.
Ia mengaku sudah dua kali menghubungi pihak HRD PT Laskar Buah Indonesia melalui WhatsApp, namun tidak mendapat tanggapan sama sekali.
Ketua LBH Otijus Tiwa Totansiyus, Sujito membenarkan telah menerima pengaduan dari Ahrim dan langsung diberikan surat kuasa pendampingan hukum.
“Tidak banyak memang, hanya satu bulan gaji, tapi ini adalah hak pekerja. Ia sudah bekerja, maka wajib hukumnya bagi perusahaan untuk membayar. Apalagi, gaji yang diterima juga jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK),” jelasnya.
Karena seusai ketentuan daerah yang berlaku besaran UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 dan berlaku pada 1 Januari 2025 sebesar Rp 2.525.132 pada 2025. Sehingga gaji yang diterima Ahrim berada di bawah ketentuan UMK.
Kemudian berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja. Termasuk pembayaran upah dan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan secara adil.
“Berdasar atura itu LBH Otijus menyatakan siap mendampingi para pekerja yang belum menerima haknya dan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Dan kami sudah mengirimkan surat kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro,” pungkasnya.
Sementara itu, Owner PT Laskar Buah Indonesia Muhadi saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga kini masih belum menjawab. [Joko]