Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Punya Banyak Identitas Palsu, Perempuan di Probolinggo Ditangkap

Punya Banyak Identitas Palsu, Perempuan di Probolinggo Ditangkap



Berita Baru, Probolinggo – Seorang perempuan di Probolinggo diduga melakukan penipuan dengan memalsukan jabatan di beberapa instansi pemerintahan untuk kepentingan pribadi dan meraup keuntungan secara ilegal.

Adalah Arsumi Habiba E Maharani Al Asegaf (34), yang selama ini mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Selain itu, Arsumi ternyata juga memiliki identitas dari berbagai instansi pemerintah lainnya.

Akibat perbuatannya, Arsumi diamankan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan Satreskrim Polres Probolinggo di rumahnya di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, pada 21 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Hal ini sebagaimana keterangan Kapolres Probolinggo, AKBP. Wisnu Wardana, pada Rabu (26/6/2024), yang mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya mengaku sebagai pegawai kejaksaan, tetapi juga memiliki kaitan dengan berbagai instansi lain.

“Jadi tersangka ini selain mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, juga mempunyai identitas berkaitan dengan instansi lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wisnu menyebut jika petugas telah berhasil menyita sejumlah kartu pengenal dari berbagai instansi pemerintah, seperti Pengadilan RI Kraksaan, Pengadilan Tinggi RI Surabaya, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tak hanya itu, ditemukan pula pin dan atribut lain yang menunjukkan seolah-olah tersangka adalah aparat penegak hukum. Kendati demikian, Kapolres Probolinggo menegaskan bahwa semua atribut tersebut tidak ada kaitannya dengan lembaga manapun.

“Perlu kami tegaskan, jika tersangka ini bukan pegawai dan tidak ada kaitannya dengan instansi manapun,” tegas Wisnu Wardana.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, I Made Yuliada, menyatakan rasa syukurnya atas pengungkapan kasus ini karena selama ini belum ada laporan penipuan yang dilakukan tersangka dengan mengatasnamakan lembaganya.

“Pimpinan kami di Mahkamah Agung, berterimakasih dengan pengungkapan ini. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak cepat jika ada yang mengaku-ngaku pegawai kami,” ujarnya.

Adapun penangkapan terhadap Arsumi dilakukan setelah adanya laporan warga terkait penipuan yang dilakukan oleh tersangka dengan mengaku sebagai pegawai kejaksaan.

Dalam aksinya, pelaku meminta uang puluhan juta rupiah dengan iming-iming pekerjaan di Kejaksaan Negeri Probolinggo. Tiga korban yang melapor ke SPKT Polres Probolinggo adalah DAU, AS, dan MW.

Korban DAU telah menyerahkan uang sebesar Rp7,3 juta dari total Rp12 juta yang diminta oleh Arsumi. AS, menyerahkan uang Rp12 juta, sementara MW menyerahkan Rp5,6 juta dengan harapan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.

Uang tersebut diklaim sebagai biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan. Arsumi memberikan 3 korban seragam kejaksaan dan badge palsu.

beras