Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Putra Kiai Pelaku Pencabulan Dilindungi Ayahnya, Kompolnas: Ada Konsekuensi Dikenai Pasal
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Putra Kiai Pelaku Pencabulan Dilindungi Ayahnya, Kompolnas: Ada Konsekuensi Dikenai Pasal



Berita Baru, Jombang – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) (42) merupakan anak kiai Pondok Shiddiqiyah, KH Muhammad Mukhtar Mukhti. Subchi atau yang biasa dipanggil Bechi merupakan pelaku pencabulan santriwati. Ia sudah lebih dari dua tahun menyandang gelar tersangka. Pelbagai upaya penangkapan pun dilakukan namun selalu menemui jalan buntu.

Bechi juga kerap berlindung di balik ketiak sang ayah, petinggi Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Bahkan, dengan terang, Kiai Mukhtar meminta polisi tak menangkap anaknya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan, pihak yang menghalangi proses penangkapan polisi bisa dipidana. Ada pasal yang mengatur hal ini.

“Jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, maka dapat dianggap melakukan obstruction of justice dan konsekuensinya dapat dikenai pasal tindak pidana menghalang-halangi keadilan,” tegas Poengky kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Bagi Poengky, tak ada istilah anak kiai atau sosok kiai besar yang mendapat perlakuan istimewa. Karena di mata hukum, semua Warga Negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama.

“Semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada previlege,” imbuhnya.

Di kesempatan ini, Poengky menyesalkan perilaku Bechi yang sejak awaltak pernah kooperatif. Hal ini membuat penanganan kasus menjadi lamban.

“Kasus ini penanganannya sangat lama karena tersangka tidak kooperatif, meski sudah 2 kali kalah dalam praperadilan. Bahkan sekarang yang bersangkutan DPO. Karena kasus sudah P21, maka penyidik wajib untuk dapat menangkap dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum,” tambahnya.

Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.

beras