Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Putusan Sesat PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Putusan Sesat PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu



Berita Baru, Surabaya – Rakyat Indonesia dikagetkan dengan munculnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Putusan itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan KPU sebagai tergugat. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, pada Kamis 2 Maret 2023 kemarin.

Hal itu disampaikan Adam Muhshi Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember dalam program JATIM TALK Beritabaru.co dengan tajuk “Alarm Bahaya Penundaan Pemilu“, pada Minggu 5 Maret 2023 melalui siaran langsung instagram yang dipandu oleh Host Beritabaru.co Erisha Najwa Himaya.

Adam menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengunci Pemilu itu dengan dilakukan secara periodik selama lima tahun sekali. Artinya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menentang Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.

Selain menentang Undang-Undang Dasar 1945, dia mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk mengadili sengketa proses pemilu dan perselisihan hasil pemilu. “Bahwa penyelesaian sengketa prores Pemilu itu wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sedangkan perselisihan hasil pemilu menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Kalaupun KPU mau digugat dengan perbuatan melanggar hukum (PMH), maka gugatan itu tidak termasuk PMH di bidang keperdataan tetapi merupakan gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Gugatan onrechtmatige overheidsdaad berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2019 menjadi kompetensi absolut PTUN, bukan wewenang Peradilan Umum.

Adam menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu itu batal demi hukum. Sebab, Putusan tersebut tidak hanya sekedar memiliki cacat wewenang tapi ia dikeluarkan tanpa adanya wewenang (Pengadilan Negeri nyata-nyata tidak memiliki wewenang). “Artinya, tidak mempunyai efek hukum sehingga, saya menyarankan KPU untuk terus melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan,” ujarnya.

Siapa Aktor Intelektual di Balik Putusan Penundaan Pemilu?

Adam menyebutkan bahwa putusan tersebut murni kesalahan penerapan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengeluarkan putusan cacat konstitusional. Namun, jangan salahkan rakyat jika kemudian mengaitkannya dengan isu penundaan pemilu yang selama ini telah disampaikan oleh beberapa elit partai politik. 

Jangan salahkan publik jika mencurigai putusan tersebut ada hubungannya dengan kepentingan politik tertentu untuk mencoba mengganggu proses berjalannya Pemilu 2024. Rentetan isu penundaan Pemilu itu sebelumnya sudah menggema dengan berbagai alasan misalnya, karena pandemi, resesi ekonomi, presiden tiga periode atau alasan yang lain.

“Kecurigaan publik itu suara tuhan, karena suara rakyat suara tuhan, nah untuk itu wajib hukumnya Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turun gelanggang”, kata Adam.

Menurutnya, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dibutuhkan kehadiranya untuk memeriksa hakim yang memutus penundaan pemilu. Agar publik tahu, apakah benar putusan itu masuk angin? Jika benar, lanjut Adam perlu diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap Majelis Hakim karena logika hukum putusan penundaan Pemilu itu sesat dan cacat konstitusional.

“Bahkan mahasiswa S1 semester satu dan semester 2 fakultas hukum harusnya sudah paham perbedaan mana wilayah hukum perdata dan hukum administrasi. “Apakah benar majelis hakim tidak bisa membedakan mana wilayah hukum perdata dan mana wilayah hukum administrasi?” pungkas Adam.

beras