Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rampok Uang Rakyat, Kades di Mojokerto Ditangkap
Kades korupsi di Mojokerto ditangkap. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)

Rampok Uang Rakyat, Kades di Mojokerto Ditangkap



Berita Baru, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan Kepala Desa Sumengko, Jatirejo, Kabupaten Mojokerto periode 2007-2022. Dia dijebloskan ke penjara karena melakukan korupsi APBDes tahun 2020. Perbuatan tersangka merugikan negara Rp 212 juta.

Kasus penahanan terhadap tersangka ini dilakukan setelah penyidikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto dengan melimpahkan berkas perkara tahap II berdasarkan bukti yang cukup dan berkas dari penyidik. 

“Kami telah menerima pelimpahan tahap 2 dari polres Mojokerto kasus dugaan korupsi senilai Rp 212 juta dengan tersangka mantan Kades Sumengko,” Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Aditya, katanya kepada wartawan, Rabu, 18 Januari 2022. 

Rizky menjelaskan, tersangka Joko menjabat mulai tahun 2007 hingga 2022. Ia diduga melakukan pelanggaran dalam mengelola dana DD tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 212 juta. 

Dana yang ditilap itu meliputi kegiatan pembangunan musholla, gedung perpustakaan, dan gedung pertanian. Namun, ia tidak merinci modus yang digunakan tersangka tersebut. 

“Ada sebagian kegiatan yang sudah dilaksanakan dan ada juga yang belum,” tandasnya. 

Menurut Rizky, dari pemeriksaan penyidik tersangka tersebut mengakui perbuatannya. Uang hasil korupsi dipergunakan untuk keperluan pribadi. Setelah ditetapkan tersangka, Joko sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 212 juta. Kendati begitu, kejaksaan tetap melakukan penahanan. 

“Dalam pasal 5 UU tipikor pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana. Tersangka mengakui perbuatannya, uang dipakai untuk keperluan pribadi,” jelas Rizky. 

Setelah tahap II, Joko langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Lapas Mojokerto Kelas IIB untuk 20 hari ke depan. Hal tersebut dilakukan, untuk menghindari tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka Joko dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara, penasihat hukum Joko, Alex Askohar menyampaikan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. 

“Tadi sudah disampaikan (secara lisan) ke Kejaksaan, untuk secara tertulisnya besok,” katanya.

Ia menyampaikan, alasan penangguhan penahan lantaran Joko bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, Joko memiliki penyakit, faktor usia, dan masih dibutuhkan keluarganya. Akan tetapi, disinggung soal riwayat penyakit, Alex tidak membeberkan. 

“Selama ini anak-anaknya masih butuh kasih sayang. Siapapun kalau susah senior mempunyai riwayat penyakit. Toh juga kooperatif,” katanya.

beras