Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rampok Uang Rakyat Rp 8 Triliun, Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka
Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam tayangan video dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (23/07/2020).

Rampok Uang Rakyat Rp 8 Triliun, Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka



Berita Baru, Surabaya – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu, 17 Mei 2023.

Johnny diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Angka tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang terdiri dari kerugian dalam penyusunan kajian pendukung, penggelembungan harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Ditetapkannya Johnny sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kejagung setelah menjalani proses pemeriksaan hari ini. Dalam proses tersebut, Johnny diperiksa selama 2 jam. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana mengatakan Johnny dicecar dengan 33 pertanyaan selama proses pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam proyek pembangunan menara BTS. 

Usai menjalani pemeriksaan, Menteri Johnny langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Johnny akan menjalani proses penahanan untuk 20 hari pertama. 

Johnny keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 11.43 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan Kejagung. Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Johnny tidak memberikan komentar apapun.

Ini Kata Kominfo

Ditetapkannya Menteri Johnny sebagai tersangka kasus proyek BTS, Kominfo menyatakan akan menghormati langkah hukum dan mentaati segala proses hukum yang akan dilakukan oleh Kejagung.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS,” dikutip dari siaran pers yang ditayangkan di kominfo.go.id hari ini.

Lebih lanjut, Kominfo menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan tugasnya dalam memberikan layanan publik selama kasus ini berjalan. 

“Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dikutip dari siaran pers Kominfo.

beras