Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rangkaian Festival HAM 2019 Migrant Care Gelar Seminar Publik

Rangkaian Festival HAM 2019 Migrant Care Gelar Seminar Publik



Berita Baru Jatim, Jember — Dalam Festival HAM 2019 inisiasi Internasional NGO forum on Indonesian Development (INFID), Komnas HAM, dan Pemerintah Kabupaten Jember, Migrant Care menggelar seminar publik berjudul “Upaya Penghormatan dan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pekerja Migran”, pada Rabu, (20/11) di Aula Bawah 2 Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jember.

Sesuai dengan tema festival, diskusi ini dipandu oleh Safina Maulida dan mendatangkan dua narasumber yakni Maptuha, Kasi Perlindungan TKI Masa Penempatan, Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kemnaker RI dan Jumiatun, Kepala Desa Dukuh Dempok sekaligus Kepala Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) dan Petugas Desa Migran Produktif (Desmigratif). Pembahasan pada diskusi ini berkisar soal semangat menaikkan derajat martabat pekerja migran untuk setara dengan jenis pekerjaan lain di Indonesia.

Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care memberikan pidato tentang isu-isu krusial ketenagakerjaan khususnya Pekerja Migran Indonesia, dari kekerasan berbasis gender, hukuman mati, ekstremisme kekerasan (violence extremism), sampai pekerjaan masa depan di hadapan industri 4.0 dan belum rampungnya aturan turunan.

Wahyu juga menuturkan kekecewaannya mengenai Industri 4.0 yang harusnya menjadi jawaban atas kerumitan tata cara perlindungan pekerja migran. “Saya teringat PMI yang baru meninggal sebulan lalu saat antre berjam-jam untuk perbarui paspor. Padahal, kita sudah masuk era serba digital,” ungkapnya.

Narasumber pertama, Maptuha mengungkapkan bahwa ia setuju proyeksi tata kelola Perlindungan PMI sebagai upaya pemenuhan Hak Asasi PMI harus terus di dorong karena UU PPMI No.18 tahun 2017 sudah memuat kepentingan hak pekerja migran. Selain tata cara kerja pemerintah yang diuraikan, Maptuha menambahkan sampai di mana usaha perlindungan Kemnaker di luar negeri, “Atase Ketenagakerjaan sudah ada di 13 negara untuk dapat menangani persoalan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, meski sekarang tinggal 12 negara karena Suriah sedang dalam situasi konflik,” terangnya.

Selanjutnya Jumiatun menyebutkan bahwa sebelumnya Desbumi adalah best practices Migrant Care yang bisa memberikan perlindungan nyata untuk pekerja migran sejak dari desa, kemudian diduplikasi oleh Kemnaker dengan nama Desmigratif. Jumiatun menegaskan tentang pemenuhan Hak PMI sejak dari desa perlu kembali disadarkan. Tak hanya untuk pemerintah desa tetapi juga untuk calon pekerja migran, sebab desa adalah jantung dari perlindungan, dimulai dari pendataan yang lengkap sejak prakeberangkatan sampai purna.

Menurutnya, dalam merefleksikan usaha perwujudan pemenuhan HAM adalah terus aktif mendorong kerja-kerja baik bersama pemerintah desa.

“Masih banyak calon pekerja migran yang belum mengerti betul apa yang sebenarnya harus ia ketahui sebagai pekerja migran” ujar Jumiatun.

Ia juga berharap sosialisasi UU PPMI No.18 tahun 2017 dapat terus di dorong. Termasuk balai pelatihan yang mumpuni dalam memberikan pelatihan yang lebih substantif tentang tantangan bekerja di luar negeri.

(Ulp)

beras