Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ratusan Kader Duduki Sekretariat PB PMII

Ratusan Kader Duduki Sekretariat PB PMII



Berita Baru, Jakarta – Ratusan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dari berbagai wilayah dan kabupaten/kota di Indonesia menduduki sekretariat PB PMII, Jl. Salemba Tengah No.57, RT.10/RW.8, Paseban, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, pada Rabu (15/12) dini hari.

Kedatangan mereka menggugat beberapa tindakan PB PMII yang dinilai dzolim terhadap beberapa PKC dan PC Se- Indonesia.

Pimpinan Rombongan, Awal Madani mengungkapkan bahwa kedatangan mereka yakni membawa beberapa dasar tindakan inkonstitusional dari PB PMII. “Kami datang di Kantor PB PMII bukan sebagai perusuh, dan kami menyayangkan framing yang mengatakan bahwa kami datang untuk merusak bahkan menjarah,” kata Awal kepada Beritabaru.co melalui keterangan tertulis.

Ia menegaskan bahwa kedatangannya di rumah besar kader seluruh Indonesia itu untuk menegakkan konstitusi atas beberapa tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh PB PMII.

Awal juga membeberkan beberapa persoalan yang di bawa oleh sahabat-sahabat PMII Se- Nusantara yang berjumlah 166 orang dan bahkan akan bertambah lagi jumlahnya.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa cabang dan PKC lain, sehingga 166 orang yang sekarang hanyalah bagian kecil dari puluhan bahkan ratusan cabang yang didzolimi oleh PB PMII dan kedatangan kami membawa beberapa list permasalahan PB”, terangnya.

Berikut rincian tindakan PB PMII yang dinilai inkonstitusional:

  1. Memilih anggota Tim Formatur bukan dari forum Kongres. Padahal dalam BAB VI ART Tentang susunan pengurus, tugas, dan wewenang (Pasal 18, Butir 8, poin a dan b) telah jelas tertuang bahwa Tim Formatur dipilih di forum Kongres yang memperhatikan keterwakilan regional. Namun yang dilakukan oleh Ketua umum terpilih Abdullah syukri adalah dengan langsung melakukan veto beberapa regional di luar forum Kongres.
  2. Melakukan rekruitmen kepengurusan PB PMII bertentangan dengan AD/ART, (Tertuang dalam ART BAB VI, Pasal 18 Butir 9, tentang persyaratan Pengurus Besar), di antaranya :
    a. Menempatkan beberapa struktur tanpa menggunakan surat rekomendasi dari cabang maupun PKC asal,
    b. Merekrut BPH diluar cabang yang dilegitimasi oleh PB PMII.
    c. Merekrut BPH yang belum melaksanakan PKL dan PKN
    c. Merekrut beberapa anggota BIRO PB PMII yang hanya memiliki jenjang tingkatan kaderisasi MAPABA dan PKD.
  3. Mempersulit kaderisasi PKL di beberapa cabang yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kaderisasi PKL, dan memuluskan cabang yang belum memenuhi syarat melaksanakan kaderisasi PKL dengan alasan walaupun menabrak aturan, kaderisasi harus fleksibel.
  4. Pengusulan SK PKC maupun PC yang tidak mendapat respon selama 7 bulan, walaupun telah melakukan koordinasi berkali-kali bahkan sampai langsung ke Kantor PB PMII di jakarta dalam kurun waktu tersebut, namun PB PMII menambahkan syarat lain yang bertentangan dengan AD/ART dan PO sehingga menjadikan syarat tambahan tersebut sebagai alasan bahwa ada syarat yang belum terpenuhi. (Bertentangan dengan PO BAB II Tentang Pengusulan SK PKC dan PC).

beras