Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aksi warga Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto
Aksi warga Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. (Foto: Beritabaru.co/Ahmad Rofi)

Ratusan Warga Desa Lebak Jabung Kepung Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto



Berita Baru Jatim, Mojokerto — Aksi warga Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto bukan tanpa alasan. Warga menduga adanya kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Kepala Desa non aktif, Arif Rahman yang tersandung kasus eksploitasi alam.

Kades Lebak Jabung non aktif, Arif Rahman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Mojokerto terkait dugaan kasus korupsi normalisasi Tanah Kas Desa (TKD) Lebak Jabung. Tanah ganjaran untuk Kades seluas 2 hektare tersebut dikeruk pada tahun 2014-2015 hanya untuk mengambil sendimen batunya dan dijual.

“TKD seluas 2 hektare itu terletak di utara desa dan benar-benar tidak bisa dijadikan lahan produktif sebelum tahun 2014. Air irigasi tidak bisa masuk karena sekelilingnya sudah ditambang, tapi setelah dinormalisasi tahun 2016 menjadi lahan pertanian yang subur. Semua itu sudah dimusyawarahkan di desa dan sudah disepakati bersama,” terang Ahmad Yani Koorlap Aksi.

Ratusan Warga Desa Lebak Jabung Kepung Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto
Aksi warga Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. (Foto: Beritabaru.co/Ahmad Rofi)

Ahmad Yani menambahkan, penetapan tersangka terhadap Kades Lebak Jabung non aktif sarat akan kejanggalan bahkan kriminalisasi terhadap Desa Lebak Jabung.

“Ada beberapa hal yang harus kita garis bawahi, di antaranya jaksa juga memeriksa para pelapor yang kita duga ada permainan dengan pihak galian C,” ungkapnya, Senin (3/8/2020).

Normalisasi TKD tersebut dilakukan dengan mengeruk bebatuan untuk menurunkan permukaan tanah. Hasil penjualan bebatuan mencapai Rp2 miliar dan dana tersebut kemudian digunakan untuk beberapa dan sudah disepakati bersama warga. Hasil penjualan batu juga dibagikan ke warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lebak Jabung.

“Hasil penjualannya, warga yang punya KTP Lebak Jabung diberikan Rp500 ribu per orang serta membuat fasilitas umum. Seperti jalan dan dibelikan tanah untuk TKD. Yang sebelumnya 2 hektar menjadi 3,5 hektar. Tapi Kejari menuduh jika Pak Kades korupsi hasil penjualan batu sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan di non-aktif kan,” jelasnya.

Ratusan Warga Desa Lebak Jabung Kepung Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto
Aksi warga Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. (Foto:Beritabaru.co/Ahmad Rofi)

Padahal, lanjut Yani, uang senilai Rp300 ribu tersebut merupakan hal Kades Lebak Jabung non aktif karena sudah ada kesepakatan dengan warga. Menurutnya, awalnya yang bersangkutan diberikan uang hasil penjualan batu senilai Rp500 juta, namun ditolak karena alasan terlalu banyak.

“Usulan warga Rp500 juta untuk Kades, tapi Kades menolak karena merasa kebanyakan. Semua ada barang buktinya, bangunan infrastruktur irigasi sudah ada. Muspika sudah mengetahuinya sehingga warga Desa Lebak Jabung meminta Kejari Kabupaten Mojokerto membebaskan Kades Arif Rahman,” tegasnya.

beras