Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rencana Pengelolaan Sempadan Pantai Oleh Pemkab Jember, Benarkah untuk Mengurangi Angka Kemiskinan?

Rencana Pengelolaan Sempadan Pantai Oleh Pemkab Jember, Benarkah untuk Mengurangi Angka Kemiskinan?



Oleh : Muhammad Nur Wahid (Ketua Dewan Eksekutif LPR KuaSA)

Rencana Pemerintah Kabupaten Jember yang hendak mengambil alih pengelolaan sempadan pantai 100 meter dari titik pasang tertinggi dengan dalih untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengentaskan kemiskinan sepintas memang terlihat manis. Namun benarkah semua itu semata hanya untuk peningkatan PAD dan mengentaskan kemiskinan? Ataukah justru akan melahirkan kemiskinan baru? Patut kiranya untuk kita baca lebih jauh apa motif dan maksud sebenarnya dari rencana pengambil alihan pengelolaan sempadan pantai oleh pemerintah Kabupaten Jember tersebut.

Rakyat patut curiga dan khawatir karena ini berkait langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan mereka. Apalagi hari ini ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat pandemi, masyarakat pesisir terus disuguhi dengan ketakutan atas ancaman kerusakan lingkungan dan matinya sumber ekonomi mereka tanpa perlu menunggu sempadan pantai dikelola oleh pemerintah kabupaten untuk dibangun pabrik-pabrik. Hari ini petani dan nelayan Kepanjen sudah cukup menderita dengan kehadiran industri tambak modern yang terus-menerus membuang limbahnya ke sungai dan laut sehingga petani serta nelayan selalu merugi.

Narasi pembangunan untuk mengatasi kemiskinan dengan menciptakan lapangan kerja baru terbukti malah melahirkan kemiskinan dan penderitaan baru bagi masyarakat pesisir. Hitung saja berapa tenaga kerja yang hari ini mampu diserap oleh industri tambak modern yang kebanyakan juga tak berizin tersebut. Bandingkan dengan jumlah petani yang terus-menerus gagal panen dan nelayan yang pendapatannya semakin menurun akibat air sungai yang mereka gunakan mengairi sawahnya tercemar limbah serta laut yang mereka andalkan untuk bertahan hidup juga tercemar. Ini adalah salah satu potret nyata bahwa narasi pembangunan yang merampas ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat abai terhadap kepentingan ekologis justru akan melahirkan kemiskinan baru.

Sempadan Pantai bukan Kewenangan Kabupaten

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebenarnya telah dijelaskan bahwa Urusan Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil adalah kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah kabupaten kewenangannya hanya terbatas di wilayah budidaya, pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat. Menjadi aneh kemudian apabila bupati dengan sangat percaya diri menyatakan bahwa pemerintah kabupaten akan mengambil alih kewenangan pengelolaan sempadan pantai. Belum lagi menghitung potensi ancaman bencana tsunami. Bahkan dengan tegas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015-2035 menyatakan bahwa kawasan sempadan pantai masuk dalam kawasan perlindungan setempat. Dalam Peraturan Daerah tersebut juga disebutkan bahwa kawasan pesisir selatan Jember masuk dalam kawasan rawan bencana tsunami.

Sesuai dengan arahan pengelolaan kawasan sempadan pantai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember, sempadan pantai telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan setempat yang diarahkan sebagai: Perlindungan sempadan pantai dan sebagian kawasan pantai yang merupakan pesisir terdapat ekosistem vegetasi pantai dan estuaria (muara) dari kerusakan; Penanaman bakau di kawasan yang potensial untuk menambah luasan areal vegetasi pantai; Penyediaan sistem peringatan dini terhadap kemungkinan terjadinya bencana; dan Penetapan kawasan lindung sepanjang pantai yang memiliki nilai ekologis sebagai daya tarik pariwisata dan penelitian.

Kapitalisasi Kawasan Pesisir adalah Bentuk Perampasan Ruang Hidup dan Penghidupan Masyarakat

Hari ini setidaknya ada sekitar 12 industri tambak modern yang sudah melakukan kegiatan produksi. Berjejer dari kecamtan Gumukmas sampai kecamatan Puger. Dari hasil sidak yang dilakukan oleh DPRD Jember pada 3 Juni 2021 lalu ditemukan bahwa hampir semua perusahaan tersebut tidak memiliki izin. Bahkan banyak dari perusahaan tersebut menyerobot sempadan pantai. Artinya, sebelum pemerintah kabupaten berencana mengambil alih pengelolaan sempadan pantai, hari ini pesisir kita sudah terbagi habis untuk kepentingan industri. Kehadiran tambak modern ini juga semakin menepikan eksistensi nelayan kita. Privatisasi kawasan pesisir telah mengakibatkan nelayan kehilangan tempat sandar untuk jukungnya. Kalaupun masih bisa untuk sandar, akses jalan menuju lokasi sandar telah dipagar oleh perusahaan. Apakah ini yang dimaksud dengan industrialisasi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan?

Dengan panjang garis pantai yang mencapai 115,827 km, Kabupaten Jember juga memiliki potensi pasir besi yang cukup besar. Bahkan data dari Minerba One Map Indonesia, kandungan Fe di wilayah pesisir selatan Jember, terutama di pantai Paseban mencapai 59.58% dengan kandungan TiO2 9,629 % (dari nilai tertinggi 10). TiO2 atau Titanium dioksida adalah salah satu bahan baku untuk campuran semen. Untuk rencana pertambangan pasir besi, Pemerintah Kabupaten Jember telah mengeluarkan IUP Operasi Produksi PT Agtika Dwisejahtera dengan luas konsesi 469,8 Ha di Desa Paseban Kecamatan Kencong melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Jember Nomor 541.3/038/411/2013, serta IUP Eksplorasi untuk PT New Jember Golden International degan luas izin konsesi 1.924 Ha yang membentang di sepanjang pesisir Kecamatan Kencong hingga Puger melalui SK Nomor 541.3/006/411/2011.

Apabila dibalik rencana pengambilalihan pengelolaan kawasan sempadan pantai bertujuan untuk memuluskan rencana pertambangan tersebut? Rakyat patut curiga. Kalau memang benar, ini adalah sebuah bencana bagi masyarakat pesisir Jember. Terutama masyarakat Paseban dan Kepanjen. Kecurigaan itu bukan tanpa dasar. Sebelumnya pemerintah kabupaten juga mewacanakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Getem. Tentu kawasan ini akan mengintegrasikan antara rencana pertambagan pasir besi yang juga untuk mencukupi kebutuhan bahan baku semen, didukung dengan infrastruktur Jalur Lintas Selatan (JLS) dan rencana pembangunan pelabuhan laut untuk transportasi, serta pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi untuk suplai kebutuhan energi.

Andaikata benar, maka teranglah bahwa Pemerintah Kabupaten lebih mendahulukan kepentingan investasi dan pemilik modal daripada kepentingan Ekologi, Sosial, serta Ekonomi Masyarakat. Jika dugaan ini salah sekalipun, kebijakan untuk mengambil alih pengelolaan kawasan pesisir jelas tidak akan berpihak pada kepentingan masyarakat petani dan nelayan. Walau dibungkus dengan dalih untuk meningkatkan PAD, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengatasi kemiskinan sekalipun, kebijakan ini akan lebih berpihak kepada kepentingan investasi yang ujungnya justru akan melahirkan kemiskinan baru.

beras