Retribusi Parkir Langganan di Lumajang Dihapus
Berita Baru, Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menghapus biaya retribusi parkir berlangganan. Kebijakan ini mulai berlaku pada Januari 2024.
Sehingga, pada saat perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Satpas, pemilik kendaraan tidak lagi ditarik iuran parkir berlangganan sebesar Rp 25 ribu.
Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, dihapusnya retribusi parkiri berlangganan ini mengharuskan masyarakat untuk membayar parkir secara mandiri ke petugas.
“Berkaitan dengan pemungutan retribusi parkir, saat ini sudah tidak diterapkan
parkir berlangganan,” kata Indah.
Meski begitu, Indah mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap juru parkir yang tersebar di titik-titik tertentu yang menjadi milik Pemkab.
Nantinya, akan dibentuk kelompok beranggotakan 8-10 juru parkir di setiap titik.
“Dalam rangka pengawasan terhadap juru parkir, dilakukan melalui pembentukan kelompok pemungutan retibusi parkir sesuai wilayah penugasan,” lanjutnya.
Evaluasi terhadap juru parkir yang bertugas juga akan dilakukan secara rutin setiap hari.
“Evaluasi terhadap keseluruhan anggota jukir dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan apel pagi setiap hari,” pungkasnya.